
Dirut PT Dana Syariah Indonesia menyatakan bakal mengembalikan biaya investasi.
JAKARTA — Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, diperiksa polisi mengenai kasus penipuan (fraud) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Selama pemeriksaan, Taufiq menyatakan siap mengembalikan seluruh biaya investasi dari para lender imbas kandas bayar.
Kuasa norma Taufiq, Pris Madani, menjelaskan bahwa pengembalian biaya tersebut dilakukan kliennya sebagai corak tanggung jawab kepada seluruh lender alias pemberi dana.
Ia memastikan pengembalian biaya bakal dilakukan 100 persen sesuai biaya nan disetorkan oleh para lender ke PT DSI. Tak hanya itu, Pris menyatakan kliennya juga bersedia memberikan biaya tambahan sebesar Rp10 miliar kepada para lender.
"Secara prinsip, dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi tanggungjawab kepada para lender. Kalau hitungan kami dengan nilai nan sudah dihitung, beliau bersedia mengembalikan 100 persen," kata Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Kendati demikian, Pris belum mengungkap secara pasti ihwal nilai investasi nan bakal dikembalikan kepada seluruh lender. Menurutnya, perlu dilakukan penyamaan info terlebih dulu dengan PPATK maupun OJK.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·