DIM RUU Polri: Usia Pensiun Pati Paling Tinggi 60, Bintang 4 Bisa Diperpanjang 1 Tahun

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Jakarta -

Komisi III DPR rapat panja dengan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu nan dibahas ialah mengenai usia pensiun Polri.

Rapat panja digelar di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Wamen Edward awalnya menyampaikan pemerintah mengusulkan agar usia pensiun Polri dibedakan antara bintara, perwira menengah dan tinggi, serta perwira tinggi bintang 4.

"a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; c. unik untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas Keputusan Presiden," bunyi DIM 57 dibacakan oleh Wamenkum Edward saat rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edward lampau menjelaskan argumen membedakan usia pensiun setiap jenjang karir di kepolisian. Dia menyebut argumen pertama mengenai demotivasi jika usulan pensiun disamakan 60 tahun.

"Mengapa sampai pemerintah mengusulkan 59 dan 60, nan pertama jika semua sama rata 60, maka nan sesungguhnya terjadi adalah demotivasi, bintara dan tamtama bakal katakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun'," kata Edward.

Kemudian, Edward juga menyebut ada pertimbangan masa kerja nan berbeda jauh antara bintara dan perwira. Dia menyebut ada ketidakadilan bagi perwira nan punya masa kerja lebih mini jika disamakan.

"Bisa dibayangkan bintara dan tamtama usia 18 bisa jadi bintara-tamtama, sampai 60 tahun berfaedah masa kerjanya 42 tahun, sementara perwira nan sekolahnya lebih tinggi, itu masa kerjanya lebih kecil, itu kenapa kudu ada pemisahan, jadi ada penghargaan kepada mereka nan memang sekolah untuk menambah usia pensiun itu, bakal ada motivasi bagi bintara dan tamtama jika mau 60 tahun silakan sekolah," jelas Edward.

"Jadi ini ada kejuaraan nan sehat antara anggota. Kalau semua 60 maka terjadi demotivasi, kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama," sambungnya.

Lebih lanjut, Edward menjelaskan argumen usia pensiun tidak jadi 63 tahun. Ia menyebut ini mengenai regenerasi di dalam tubuh Polri.

"Kenapa tidak 63 tetapi kemudian maksimal 61, ini persoalan regenerasi sendiri dalam tubuh Polri, itu sudah merupakan pertimbangan cukup komprehensif dengan lihat beban tugas, lihat gimana di lapangan, sehingga kami pisahkan 59 dan 60," tutur dia.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman lampau menyebut lebih baik disamakan saja 60 tahun. Ia menilai tidak ada bedanya dengan usia pensiun sebelumnya, ialah semua disamakan 60 tahun.

"Sudahlah sama saja 60 ini, nggak beda juga, setuju 60 tahun Pak? Semua 60?" ujar Habiburokhman.

Wamen Edward lampau meminta agar tetap dibedakan. Ia kembali menekankan soal motivasi bagi bintara dan tamtama.

"59 dan 60 Pak, lantaran minta maaf lantaran argumen kita agar ada motivasi bagi bintara dan tamtama. Kenapa 60? Benar nan dikatakan Bu Mercy kami melakukan komparasi dengan kejaksaan, sebagai APH dia 62 malah turun jadi 60, kenapa 59 dan 60 itu," tutur Edward.

"Ada masalah dari anggaran nggak? Kalau 60 semua dari anggaran masalah?" tanya Habiburokhman.

"Oh iya jika 60 itu bisa terjadi zero growth, lantaran pemerintah itu antara pensiun dan masuk sebanding, jika semua diperpanjang 60 itu terjadi untuk anggaran dan rekrutmen stagnan. Mengapa kudu ada perbedaan," jawab Edward.

Habiburokhman lampau meminta agar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath memberi penjelasan. Rano sepakat dengan Wamen Edward.

"Ini berat ini urusannya, jadi sebetulnya nan dijelaskan oleh Wamen tadi memang bagus mengenai soal motivasi dan memang kudu ada perbedaan, hanya ini Pak Wamen ini kan selisih sebetulnya 1 tahun, coba jelaskan sedikit saja," ujar Rano.

Kemudian, Divkum Polri Irjen Agus Nugroho turut menjelaskan. Ia menyepakati penjelasan Wamen Edward mengenai adanya perbedaan masa kerja hingga adanya motivasi jika usia pensiun dibedakan.

"Pertama dikaitkan dengan masa dinas tadi sudah disampaikan Pak Wamen, masa dinas perwira itu maksimal 36 paling lama 38 tahun, untuk masa dinas bintara misalnya (pensiun) 60, 42 tahun, ada perbedaan cukup signifikan, tetapi untuk bintara sebetulnya dengan dilakukan nuansa sebagaimana disampaikan pemerintah itu bisa meningkatkan motivasi, toh si bintara tadi termotivasi untuk ikut sekolah perwira, jika dia tidak ikut sekolah ya sudah pensiun 59 saja, tetapi dengan sekolah perwira dia berupaya meningkatkan kemampunannya," jelas Irjen Agus.

"Oke setuju, 59 saja ketua," jawab Rano.

Komisi III DPR lampau menyetujui, mereka menyepakati usulan DIM pemerintah bahwa usia pensiun bintara, perwira menengah dan tinggi, serta perwira tinggi bintang 4 dibedakan.

"Iya sudah ikut pemerintah ya. Tok," ujar Habiburokhman sembari mengetok palu.

Berikut ini bunyi DIM mengenai usia pensiun Polri nan disepakati:

Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia lantaran pemisah usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; c. unik untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas Keputusan Presiden.

(maa/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News