Di Sidang Yaqut, Eks Staf Kemenag Sebut Ada Fee Percepatan Haji

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan Kasi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2021, Ridwan Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ridwan mengungkap ada fee percepatan dalam penyelenggaraan haji unik tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ridwan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

Mulanya, Jaksa KPK menampilkan peralatan bukti (barbuk) berupa duit di barbuk nomor 0686. Ridwan mengatakan duit itu dikumpulkan alias berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee percepatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini duit apa?" tanya jaksa.

"Itu duit percepatan fee," jawab Ridwan.

"Dari mana sumbernya?" tanya jaksa.

"Dari PIHK," jawab Ridwan.

Ridwan mengaku menerima fee percepatan itu untuk penyelenggaraan haji unik tahun 2024. Nilainya mencapai USD 786 ribu.

"2024 alias 2023?" tanya jaksa.

"2024," jawab Ridwan.

"Nilainya berapa?" tanya jaksa.

"786 USD (ribu)," jawab Ridwan.

"Ini pecahan alias bundar?" tanya jaksa.

"Pecahan 100 USD," jawab Ridwan.

Ridwan mengaku mengembalikan duit tersebut ke masing-masing PIHK selaku pihak pemberi. Namun, Ridwan mengatakan duit itu sempat ada dalam penguasaan Gus Alex.

"Sebelum sampai ke tangan saudara, ini kan mau dikembalikan ke PIHK. Betul ya? Uang ini sudah pernah di tangannya Gus Alex alias tidak?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ridwan.

"Oke. Senilai sekian?" tanya jaksa.

"Senilainya sekian, tapi pas dihitung kurang dari itu," jawab Ridwan.

"Berapa nilai nan kerabat hitung kembali ke PIHK?" tanya jaksa.

"(USD) 700 ribu," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan duit itu tak kembali ke para PIHK dengan nominal nan sama. Dia mengatakan hanya USD 700 ribu nan dikembalikan ke PIHK.

"Berarti duit ini pernah sampai ke Gus Alex dengan nilai 786 ribu US dollar, namun kembali ke PIHK kurang 86 ribu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ridwan.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(mib/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News