Dewas KPK mengungkap salah satu aspek nan menyebabkan penanganan perkara case building di lembaga antirasuah melangkah lambat. Salah satunya lantaran adanya operasi tangkap tangan (OTT) nan membikin satuan tugas (satgas) terbagi konsentrasi dalam menangani perkara.
Hal tersebut dipaparkan dalam konvensi pers Kinerja Dewas KPK Semester I Tahun 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (3/8).
Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan, Dewas menemukan adanya hambatan dalam proses penanganan perkara, khususnya soal case building nan memerlukan waktu lebih panjang.
“Kami mencoba menggali, menanyakan keterlambatan-keterlambatan ataupun adanya penilaian dari publik ‘Nih kok lama sih nangani kasus ini?’, khususnya nan case building. Kalau OTT, lantaran menahan, mau tidak mau kudu selesai. Sebelum masa tahanan habis, kudu sudah dilimpahkan,” kata Benny dalam paparannya.
Benny menjelaskan, OTT memerlukan keterlibatan sejumlah satgas di KPK. Akibatnya, satgas nan sebelumnya menangani perkara lain kudu dialihkan untuk membantu menyelesaikan perkara OTT.
“Karena aktivitas OTT melibatkan beberapa satgas, sehingga nan tadinya sedang menangani case building terpaksa ditunda dulu untuk menyelesaikan kasus nan OTT lantaran dikejar batas waktu penahanan,” tuturnya.
“Itu salah satu aspek nan kami temukan,” sambung Benny.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·