Demokrasi di Jalur Cepat Politik Teknokrasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi politik. Foto: Shutterstock

Terjadi kejadian penyusutan kualitas politik (democratic backsliding), sebagaimana rilis Freedom House (2023), jelas bukan perihal nan tidak disengaja, melainkan akibat logis dari perspektif tata kelola politik teknokratis, rezim nan menomorsatukan kecepatan eksekusi dan memandang partisipasi publik inklusif sebagai kebisingan, memperlambat mesin pembangunan (Diamond, 2021).

Pemerintah di beragam bagian bumi berkompetisi mengejar nomor pertumbuhan makro, menancapkan tiang pancang proyek strategis, dan merapikan barisan birokrasi agar ramah bagi investasi asing (Aspinall & Berenschot, 2019). Namun, ada sesuatu nan sunyi, perlahan tergilas, dan akhirnya mati, ialah proses deliberasi—musyawarah publik.

Mengapa angka, target, dan kecepatan begitu digandrungi? Max Weber (1930) telah meramalkan ancaman ini pada tesisnya tentang sangkar besi kerasionalan (stahlhartes gehäuse). Diterangkan bahwa modernitas mendorong manusia terjebak dalam kerasionalan instrumental, hanya memakai ukuran kalkulatif berasas untung-rugi kuantitatif, serta parameter efisiensi untuk mencapai tujuan.

Ketika kerasionalan instrumental merasuk dalam tubuh birokrasi modern, dia menjelma menjadi kekuatan impersonal, dingin, dan kaku. Lantas penduduk negara secara tragis terdegradasi menjadi sekadar sekrup mini di mesin administratif tak berjiwa.

Birokrasi—yang awalnya perangkat bantu memudahkan urusan manusia—akhirnya justru berbalik memenjarakan penciptanya dalam rutinitas administratif sunyi nilai (Senge, 2020).

Negara sebagai Perusahaan

Ilustrasi merah putih. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Dominasi kerasionalan instrumental mendapat pembenaran melalui aktivitas New Public Management (NPM) di akhir abad ke-20 (Hood, 1991). Paradigma ini mempromosikan afinitas negara sebagai perusahaan (Osborne & Gaebler, 1992). Di bawah logika korporatisasi negara, presiden alias kepala wilayah bertindak bak CEO, sementara penduduk negara (citizens) turun derajat menjadi sekadar pengguna (consumers) jasa publik.

Reduksi ini berkarakter patologis bagi kehidupan demokratis. Sebagai konsumen, hubungan rakyat dengan negara bergeser menjadi transaksi dagang. Konsumen tidak mempunyai agensi politik untuk ikut merancang arah masa depan bangsa, tetapi hanya diberikan pilihan pasif membeli alias menolak jasa nan telah diramu para teknokrat (Hood, 1991).

Lebih jauh, ketika efisiensi ekonomi menjadi satu-satunya metode bernegara, segala corak dinamika politik sipil dipandang sinis. Kritik akademisi, tindakan demonstrasi, pemogokan, hingga perdebatan sengit publik tidak dihargai sebagai ekspresi kedaulatan sah (Freedom House, 2023). Dimaknai peyoratif oleh kekuasaan—sebagai gangguan alias kebisingan prosedural nan kudu disingkirkan—demi kelancaran roda investasi.

Legitimasi Moral

Di seberang jalan, filsuf Jürgen Habermas (1984) menyampaikan penawar etis, membujuk beranjak ke paradigma tindakan komunikatif. Sebentuk ruang interaksi, di mana subjek-subjek nan setara saling berbincang untuk mencapai kesepahaman berbareng (mutual understanding), bukan bertendensi menguasai.

Bagi Habermas (1996), izin kebijakan publik tidak boleh mengandalkan legalitas formal. Untuk dapat mempunyai legitimasi moral substantif, kebijakan kudu diuji dulu melalui perdebatan jujur, terbuka, dan bebas dari kekuasaan dalam ruang publik (public sphere). Legitimasi lahir dari kekuatan argumen terbaik, bukan hasil pemaksaan sepihak (Hardiman, 2009).

Ilustrasi ruang publik. Foto: Djem/Shutterstock

Sayangnya, saat ini terjadi indikasi kolonisasi ruang hidup oleh sistem kekuasaan dan pasar. Sejalan pemikiran Budi Hardiman (2009), krisis keterwakilan semu (pseudo-representation) diidentifikasikan. Setelah bilik bunyi ditutup, rakyat kehilangan daya tawar mengontrol wakilnya. Legislator lebih alim pada perintah partai dan penyumbang biaya kampanye, daripada menyuarakan jeritan konstituen.

Potret buram ini terpampang dalam perumusan izin sapu jagat (omnibus law), Undang-Undang Cipta Kerja (Pratama & Syahputra, 2026). Demi percepatan investasi dan memangkas kerumitan birokrasi, draf norma nan kompleks dibahas kilat di ruang gelap, tanpa memberikan waktu dan akses bagi publik untuk mencerna (Fathoni dkk., 2026).

Langkah sembrono berujung Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, nan menyatakan UU tersebut abnormal formil. Dalam putusannya, MK menggarisbawahi doktrin partisipasi berarti (meaningful participation) tidak boleh menjadi kosmetik prosedural alias formalitas (Rizqi, 2022).

Kebijakan kudu memenuhi kumulatif tiga kewenangan konstitusional: kewenangan didengarkan (right to be heard), kewenangan dipertimbangkan (right to be considered), dan kewenangan mendapatkan penjelasan logis (right to be explained).

Demokrasi nan Lambat

Diingatkan kembali mengenai aktivitas Slow Democracy, Susan Clark dan Woden Teachout (2012) menjawab kenapa proses kerakyatan terlihat sengaja dibuat lambat? Formulasi jawabannya sederhana, ialah agar adil. Keadilan substantif memerlukan waktu untuk mendengarkan mereka nan terpinggirkan, menimbang akibat ekologis, dan merawat solidaritas (Hardiman, 2009).

Ilustrasi demokrasi. Foto: Sorapop Udomsri/Shutterstock

Demokrasi bukanlah jasa sigap saji (drive-through democracy), di mana pesanan dapat langsung diterima dalam hitungan menit. Kecepatan eksekusi nan dipaksakan secara sepihak bakal melahirkan produk norma abnormal etis dan rentan secara sosial.

Bahkan, sains modern mendukung proses kelambatan tersebut. Penelitian neurologi menunjukkan, ketergesaan pada info nan bertentangan dengan prasangka kognitif alias bias politik di ruang nan terpolarisasi condong membikin otak logis kita (prefrontal cortex) tidak aktif (Carcasson, 2016).

Sebaliknya, sirkuit emosional (amygdala) menyala hebat, memicu respons melindungi musuh alias lari (fight or flight). Otak manusia memerlukan komunikasi tatap muka nan lambat, aman, dan penuh rasa percaya untuk dapat memproses argumen kompleks secara bijak.

Maka dari itu, upaya untuk mereklamasi kedaulatan publik berfaedah menolak mentah-mentah pandangan jika negara bertindak layaknya mesin dingin tanpa jiwa (Weber, 1922). Publik adalah subjek politik berdaulat, bukan roda mobilitas ekonomi demi statistik pertumbuhan (Surbakti, 2010). Kelambatan bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti keberadaban bahwa perlu memastikan tidak ada satu pun nan tertinggal dan tergilas deru mesin pembangunan (Habermas, 1996).

Perlu memperlambat tempo, mendengarkan kembali suara-suara di akar rumput, mengembalikan roh kerakyatan ke tempat nan semestinya, pada ruang publik nan bebas, setara, dan memanusiakan manusia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan