Delpedro Cs Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Delpedro Cs Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Delpedro (Foto IG Lokataru)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis mengenai perkara dugaan penghasutan nan berujung kericuhan pada tindakan demonstrasi Agustus 2025. Pembacaan putusan dijadwalkan berjalan pada Jumat (6/3/2026).

Sidang rencananya dimulai pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Delpedro Marhaen. Selain Delpedro, tiga aktivis lainnya ialah Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga bakal mendengarkan putusan majelis hakim. 

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut empat terdakwa dalam perkara penghasutan nan berujung kericuhan pada Demo Agustus 2025 dengan balasan satu tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat 27 Februari.


Keempat terdakwa tersebut ialah Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau). Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut agar majelis pengadil menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar JPU, Jumat 27 Februari.


Adapun perbuatan nan dinilai jaksa sebagai penghasutan ialah mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten tersebut diunggah melalui akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com