
Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA – Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permohonan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas). Langkah norma ini diambil guna mendorong kepolisian mendalami dugaan kasus pemalsuan arsip dan/atau penggunaan surat nan isinya tidak betul mengenai Surat Keterangan Kesetaraan Pendidikan atas nama Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa, Azam Khan, mengatakan permohonan tersebut bermaksud mendesak interogator untuk memproses laporan nan sebelumnya telah diterima Dumas Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026. Laporan tersebut diajukan kliennya dengan dua pelapor, ialah Syamsuddin dan Riyadi.
"Kami menyampaikan permohonan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan arsip dan/atau penggunaan surat nan isinya tidak benar," ujar Azam Khan, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, objek nan dipersoalkan adalah Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Surat nan ditandatangani atas nama Ditjen Dikdasmen oleh Sekretaris Ditjen, Dr. Sutanto, itu menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006 dan dinilai mempunyai pengetahuan setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Dia menerangkan, investigasi tidak boleh hanya berakhir pada pemeriksaan bentuk lembar surat tersebut, tetapi juga kudu membongkar seluruh rangkaian administratif dan proses penerbitannya. Tim pembelaan menilai penetapan pasal, termasuk indikasi pelanggaran Pasal 391 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 20 huruf c KUHP, kudu disesuaikan dengan kebenaran norma dan tempus delicti.
"Untuk memperoleh kebenaran materiil, penyelidikan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan bentuk surat. nan perlu ditelusuri adalah seluruh pemohon, verifikator, hingga proses lahirnya surat tersebut," tuturnya.
Dia memaparkan, sejumlah poin krusial nan didorong tim pembelaan untuk diungkap oleh interogator Polri. Poin pertama adalah asal-usul dan pemohon, ialah identitas pasti pihak nan mengusulkan permohonan publikasi surat keterangan kesetaraan tersebut beserta arsip pendukungnya. Poin berikutnya adalah dasar kesetaraan akademik, ialah argumen teknis dan akademis di kembali penilaian grade 12 UTS Insearch nan disetarakan secara spesifik dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·