Pengukuhan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Grand Candi Hotel, Kota Semarang.(Dok. Pemprov Jateng.)
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mendorong agar standar penilaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Indonesia terus diperkuat hingga menjadi rujukan di tingkat internasional.
Dorongan itu disampaikan saat mengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Grand Candi Hotel, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 12 September 2026. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen datang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam agenda tersebut.
Sebanyak 162 orang dikukuhkan untuk menjalankan tugas dalam penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI Tahun 2026. Mereka terdiri atas tujuh Dewan Pengawas, empat ketua Dewan Hakim, dan 151 personil Dewan Hakim.
Menurut Nasaruddin, kualitas penilaian menjadi salah satu penentu utama keberhasilan MTQ. Penyelenggaraan nan baik, kata dia, tetap dapat bermasalah andaikan proses penilaiannya tidak melangkah dengan baik. Karena itu, dia mau ada pembenahan dalam sistem penilaian MTQ.
“Kali ini kita masuki suatu lembaran baru bumi perhakiman di dalam MTQ ini,” ujar Nasaruddin.
Ia juga mendorong training pengadil dilakukan secara berkepanjangan agar kualitas dan kapabilitas mereka terus berkembang. Nasaruddin apalagi membayangkan terbentuknya asosiasi internasional Dewan Hakim MTQ.
Menurutnya, pendapat tersebut relevan lantaran MTQ sekarang tidak hanya berkembang di negara-negara kebanyakan muslim, tetapi juga digelar di sejumlah negara lain, termasuk Amerika Serikat dan Rusia.
Indonesia, lanjutnya, mempunyai posisi kuat untuk mengambil peran tersebut. MTQ telah diselenggarakan secara konsisten di Indonesia sejak 1969, mulai tingkat wilayah hingga nasional.
“MTQ ya patronnya adalah Indonesia. Tidak ada satu negara nan secara konsisten mulai dari tahun 1969 nonstop sampai hari ini, kita tetap melaksanakan MTQ," ujarnya.
Menurut Nasaruddin, dalam setahun terdapat sekitar 25 penyelenggaraan MTQ tingkat nasional di Indonesia nan digelar beragam lembaga dan organisasi, mulai Korpri, lembaga pemasyarakatan, kepolisian, TNI, perguruan tinggi, hingga BUMN.
Besarnya gelombang penyelenggaraan tersebut, menurut Nasaruddin, perlu diimbangi dengan standar penilaian nan semakin kuat. Apalagi, Indonesia juga kerap diminta mengirimkan pengadil untuk penyelenggaraan MTQ di luar negeri.
Karena itu, dia mendorong pengembangan dan kaderisasi pengadil sekaligus penyusunan standar penilaian nan dapat diterapkan secara lebih luas. Gagasan tersebut diharapkan menjadi injakan bagi Indonesia untuk ikut membangun standar penilaian MTQ di tingkat internasional.
Integritas Hakim
Selain keahlian teknis, Nasaruddin menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan para hakim. Mereka diminta menghindari segala tindakan nan dapat menimbulkan kecurigaan selama proses penilaian berlangsung.
"Teman-teman kita nan terbukti melakukan keluar daripada etika perhakiman, maka mungkin dipertimbangkan untuk kita tidak pakai lagi," tegasnya.
Dewan Pengawas juga diminta aktif memastikan proses penilaian melangkah sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan dengan memandang langsung kondisi di setiap letak lomba dan mengidentifikasi beragam perihal nan berpotensi mengganggu kualitas penilaian.
Di sisi lain, Nasaruddin menyoroti besarnya pengorbanan para Dewan Hakim nan bekerja dalam MTQ Nasional. Mereka berasal dari kalangan ahli, rektor dan wakil rektor, pendakwah, pelatih, hingga pengajar senior nan kudu meninggalkan pekerjaan dan family selama menjalankan tugas.
Karena itu, dia meminta penghargaan terhadap para Dewan Hakim tidak dikurangi. Bahkan, Nasaruddin secara unik meminta Gubernur Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada mereka sebagai corak apresiasi atas pengabdian selama MTQ Nasional.
"Saya menghimbau kepada Pak Gubernur, mari kita berikan semacam penghargaan unik para majelis hakim," jelasnya.
Pengukuhan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim dilakukan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dewan Pengawas dipimpin M Darwis Hude, sedangkan Dewan Hakim diketuai Syibli Syarjaya dengan Ahmad Daroji sebagai wakil ketua. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·