Daftar Tersangka Kasus BPN: Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) mengenai PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

Para tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9) sore, para tersangka tersebut sudah mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Mereka melangkah beriringan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Delapan tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Teruntuk Fahd, dia merupakan residivis kasus korupsi.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

KPK bakal menggelar konvensi pers pada malam ini untuk menyampaikan kronologi OTT berikut bangunan komplit perkara.

Dalam penyelidikan tertutup ini, selain menangkap tangan 17 orang, KPK juga mengamankan peralatan bukti, di antaranya dalam corak duit tunai ialah rupiah dan valas nan dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper nan berjumlah sekitar 20-an koper. Uang nan ditemui di rumah Arif Sugiyanto itu senilai miliaran rupiah.

(ryn/wis)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional