Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN)hingga bos penyedia motor listrik BGN.
Kejagung mulanya menetapkan 3 orang tersangka, mereka adalah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kejagung mengusut kasus ini berasas surat perintah tanggal 29 Mei 2026.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis alias MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Kamis (11/6) dan Jumat (12/6) Kejagung mengumumkan dua tersangka baru kasus MBG. Dia adalah pihak swasta Asep Yusuf Somantri alias AYS dan Andri Mulyono (AM) sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) nan merupakan penyedia motor listrik Emmo nan dibeli BGN.
Berikut daftar para tersangka:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Hal nan Membuat Dadan-Sony-Lodewyk Tersangka
Kejagung pun mengungkap sejumlah temuan nan membikin Dadan beserta Sony dan Lodewyk menjadi tersangka. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Akan tetapi, kata dia, yayasan itu malah terafiliasi dengan Dadan dkk.
"Bahwa program MBG tersebut semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam bertemu pers.
Syarief menyebut Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. Sehingga, kata dia, SPPG itu milik yayasan nan terafiliasi dengan Dadan dkk.
"Namun tetap ditunjuk dengan langkah dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas dia.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan mengenai kasus nan tengah ditangani penyidik. (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
Syarief mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Selain mengintervensi verifikasi dan hubungan SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat kreator komitmen alias PPK. Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan nilai peralatan dan jasa saat proses pengadaan.
"Adanya markup nilai pengadaan," ujar Syarief.
Kejagung mengatakan pengadaan peralatan tersebut dikatakan tak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Ia menekankan tindakan nan dilakukan Dadan dkk melawan hukum.
"Bahwa selain menggunakan yayasan dan hubungan tersebut, Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan Saudara SS (Sony Sanjaya), LP (Lodewyk Pusung), dalam melakukan proses pengadaan, baik peralatan dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman.
Syarief mengatakan mereka melakukan penyusunan pengadaan peralatan dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut meningkatkan nilai dalam penyusunan anggaran itu.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka referensi kerja) pengadaan peralatan dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup nilai pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG," ucapnya.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
Kejagung pun mengungkap sejumlah pengadaan nan dimarkup oleh para tersangka, di antaranya 21.801 unit motor listrik. Nilai dari pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan nilai pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berakibat pada kerugian finansial negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Peran Tersangka Asep Yusuf Somantri
Kejagung mungkap peran Asep dalam kasus ini. Kejagung mengatakan tersangka Asep merupakan pihak swasta nan diminta Sony dan diduga mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program MBG.
"Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta nan diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program makan bergizi gratis," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Syarief mengatakan Sony diduga memberi akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga, Sony mengetahui titik dapur nan kosong dan membatalkan status calon SPPG nan semula telah disetujui di portal mitra MBG.
"Bahwa Saudara SS melawan norma memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur nan kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG nan mendaftar pada portal mitra MBG nan semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucapnya.
Dia mengatakan AYS diduga memfasilitasi SPPG nan baru mendaftar di portal nan sudah tutup. AYS diduga memberikan sejumlah duit kepada Sony.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG nan baru mendaftar portal nan sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan norma memberikan sejumlah duit ya kepada tersangka SS," ucapnya.
Atas perbuatannya, AYS diduga melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. AYS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peran Tersangka Bos Vendor Motor Listrik
Kejagung juga mengungkap peran Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Kejagung menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik di BGN melakukan penggelembungan alias markup harga.
"AM melakukan penggelembungan nilai alias markup untuk setiap unit motor listrik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/).
Syarief mengatakan markup diduga dilakukan agar nilai motor listrik itu mendekati pagu anggaran nan disiapkan BGN. Dia menyebut Andri diduga telah mengatur nilai perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.
"Dengan tujuan mendekati pagu nan tersedia," ujarnya.
Syarief juga menyebut PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG alias dapur MBG. Alasannya, PT YAT belum punya dealer dan bengkel aktif di Indonesia.
"PT YAT belum mempunyai dealer alias bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," ujarnya.
Syarief juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp 1,1 triliun. Namun, dia belum menguraikan berapa nilai motor listrik per unit dan berapa nilai nan di-markup.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup lantaran pembentukan nilai perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambungnya.
AM dijerat sebagai tersangka dengan pasal 603 dan 604 KUHP. Andri telah ditahan.
(lir/gbr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·