Dadan Hindayana Intervensi BPK dalam Program MBG

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Dadan tidak bertindak sendiri. Dia diduga bersekongkol dengan Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) dalam mengatur sejumlah pengadaan di lingkungan BGN.

Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan peralatan dan jasa secara melawan hukum. Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan tidak disusun berasas kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi penggelembungan nilai alias markup.

"Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan peralatan dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Syarief dalam konvensi pers, Rabu (3/6/2026).

Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan nan diduga bermasalah. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup harga.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita