Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada polisi. Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan nan telah diterima abdi negara penegak hukum.
Sejauh ini, dugaan praktik tersebut terungkap di beberapa daerah. Pertama di Batam. Di sana, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp 400 juta. Kedua di Jawa Barat, dengan total kerugian nan ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar dari 21 orang nan mengaku menjadi korban.
Ketiga, kasus dugaan penipuan jual beli titik SPPG di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Terungkap, satu titik dijual dengan nilai Rp 950 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti nan telah dikumpulkan, BGN menyimpulkan praktik jual beli SPPG tersebut dilakukan secara terorganisir. BGN menduga terdapat golongan terstruktur nan terlibat di kembali tindakan penipuan tersebut.
Modus nan digunakan dalam kasus ini mirip dengan kejadian di sejumlah wilayah lain. Pelaku mengaku mempunyai relasi dengan pejabat alias orang dalam BGN. Mereka menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.
19 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·