Liputan6.com, Jakarta - Kuasa norma mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim membantah dugaan bahwa kliennya susah dicari interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pandangan itu muncul setelah KPK menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) mengenai kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA).
Saat namanya ramai diberitakan sedang dicari KPK, Silmy Karim tetap menjalankan agenda kegiatannya seperti biasa. Silmy terkejut saat mengetahui berita tersebut.
“Beliau sedang melanjutkan agenda seperti biasa. Jadi betul-betul tidak tahu. Kaget juga waktu itu,” kata kuasa norma T.M. Achram kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Tim penasihat norma menilai narasi nan berkembang di sejumlah pemberitaan telah merugikan posisi Silmy Karim. Karena seolah-olah kliennya menghindari proses hukum.
“Kami menyayangkan adanya framing dicari-cari. nan OTT siapa, nan dicari siapa. Kalau bicara OTT berfaedah nan ada di tempat saat peristiwa itu terjadi,” kata kuasa norma Silmy nan lain, Sahala Siahaan.
Menurut Sahala, Silmy tak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Karena itu, pihaknya mempertanyakan munculnya kesan bahwa Silmy susah ditemukan alias menghindari penyidik.
Menurut Sahala, istilah “sulit dicari” bisa menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Bahkan, kata dia, bisa menimbulkan kesan seolah-olah kliennya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pengertian susah dicari itu menjadi ambigu dan membikin orang bingung. Apakah sudah dipanggil tiga kali, apakah DPO, alias ada imbauan menyerahkan diri. Itu nan kami sayangkan,” ujar dia.
Sahala menyebut Silmy secara pribadi tetap datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Meskipun tidak pernah ada surat panggilan.. Menurutnya, kehadiran itu merupakan corak iktikad baik Silmy untuk memenuhi proses norma nan sedang berjalan.
“Iktikad baik beliau datang pada hari Rabu jam 22.30,” ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·