Cegat dan Peras Santri Bermotor di Tangerang, 3 Matel Ditangkap Polisi

Sedang Trending 24 menit yang lalu

Tangerang, CNN Indonesia --

Kepolisian menangkap tiga orang nan berprofesi sebagai penagih utang pihak ketiga (debt collector/DC) alias mata elang (matel) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang santri di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8). Saat itu, korban nan merupakan santri asal Kabupaten Pandeglang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, korban dihentikan secara paksa oleh enam orang nan diduga mata elang. Korban kemudian dibawa ke sebuah instansi perusahaan nan disebut sebagai tempat kerja para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban diberhentikan secara paksa oleh mata elang. Kemudian korban digiring menuju ke tempat instansi perusahaan matel. Di situ korban diintimidasi, dituduh motor nan digunakannya itu merupakan hasil curian," ujar Septa, Jumat (21/8).

Septa mengatakan, korban kemudian diminta menyerahkan duit sebesar Rp2,5 juta. Namun, korban hanya bisa bayar Rp500 ribu.

"Di situ terjadi negosiasi sehingga turun Rp500 ribu. Itu pun dilakukan transfer oleh korban sebanyak dua kali ialah Rp300 ribu dan Rp200 ribu melalui akun rekening e-wallet," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Polresta Tangerang.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga sukses menangkap tiga orang terduga pelaku.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka ditangkap di wilayah Panongan dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, tiga orang lainnya nan diduga terlibat dalam tindakan tersebut tetap dalam pengejaran polisi.

"Sampai sejauh ini kita tetap melakukan penyelidikan untuk mencari di mana saja nan diduga merupakan pelaku nan terlibat. Untuk info identitasnya sudah kami kantongi," kata Septa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam balasan maksimal sembilan tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun," tuturnya.

Septa menegaskan kepolisian bakal melakukan tindakan tegas terhadap praktik pemerasan nan dilakukan oknum mata elang terhadap pengendara di wilayah Kabupaten Tangerang.

Polresta Tangerang juga telah mengaktifkan kring serse untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang-orang nan dicurigai melakukan tindak pidana di lapangan.

"Kita juga sudah mengaktifkan kring serse, nan artinya terhadap orang-orang nan dicurigai di lapangan bakal kita lakukan pemeriksaan awal," kata dia.

(dod/kid)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional