Calon Hakim Ad Hoc HAM Bicara Independensi: Tolak Semua Tekanan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Roki Panjaitan menegaskan pentingnya independensi pengadil dalam menangani perkara pelanggaran HAM berat. Menurut dia, seorang pengadil kudu bisa menolak segala corak tekanan.

Hal itu disampaikan Roki saat mengikuti uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Roki mulanya menjelaskan bahwa perkara pelanggaran HAM berat mempunyai kompleksitas tersendiri.

"Bahwa betul kasus HAM, khususnya pelanggaran HAM berat, itu memang kompleks dan berkarakter unik lantaran penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM lampau diserahkan kepada Jaksa Agung. Kemudian, ada juga pengadil nan berkarakter ad hoc," kata Roki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut perihal itu berasas pengalamannya dalam menangani sejumlah perkara besar HAM di Indonesia. Meski demikian, dia menekankan bahwa pengadil wajib menjaga independensinya.

"Hakim kudu independen dan imparsial dalam mengadili perkara. Sebagaimana topik nan diberikan kepada kami, adanya agunan fair trial nan independen berfaedah menolak semua tekanan, baik internal maupun eksternal," paparnya.

"Berdasarkan pengalaman kami, mungkin setiap pengadil pernah mengalaminya jika pengadil mempunyai integritas, dia pasti bisa menolak semua itu," sambungnya.

Roki menilai agunan peradilan nan setara (fair trial) menjadi perihal krusial dalam penanganan perkara HAM berat. Proses tersebut, menurut dia, kudu melangkah sesuai dengan due process of law.

"Jaminan fair trial sangat krusial untuk memberikan due process of law, mulai dari tahap awal, proses persidangan, sampai pengambilan keputusan. Hakim kudu betul-betul independen dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun," ujarnya.

Lebih lanjut, Roki menyebut perkara pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan luar biasa. Ia mencontohkan kasus Timor Timur pada 1999 nan turut mendapat perhatian dan tekanan dari bumi internasional.

"Ada concern dari bumi internasional dan pada waktu itu Indonesia mendapat tekanan. Akhirnya, Indonesia mendirikan Pengadilan HAM," ujarnya.

Roki juga menyoroti ketentuan mengenai tanggung jawab komando dalam Undang-Undang (UU) Pengadilan HAM. Menurut dia, ketentuan tersebut memungkinkan seorang komandan militer maupun pemimpin sipil diproses norma dalam perkara pelanggaran HAM.

"Jadi, seorang komandan militer bisa diajukan ke persidangan andaikan tidak melakukan tindakan nan layak terhadap pasukannya nan melakukan pelanggaran terhadap masyarakat sipil," tuturnya.

"Penduduk sipil tidak boleh terlibat dalam bentrok di luar area perang. Kemudian, pemimpin sipil seperti wali kota alias gubernur, walaupun berstatus sipil dan nonkombatan, tetap bisa masuk dalam proses persidangan pelanggaran HAM berat lantaran sudah diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dan b," imbuh dia.

(amw/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News