Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menghukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara. Sudewo juga dihukum bayar denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Bedasarkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan, pengadil menyatakan Sudewo telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, suap, dan gratifikasi.

"Menyatakatan Terdakwa Sudewa namalain Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga Penuntut Umum," ujar ketua majelis pengadil Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan, Rabu (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, pengadil turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Sudewo berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp3.511.500.000.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap Sudewo tidak membayar, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.

"Dalam perihal Terpidana tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap hakim.

"Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan. Lima, memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Edwin Pudyono dengan pengadil personil Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo.

Dalam surat dakwaan jaksa, Sudewo disebut melakukan tindak pidana pemerasan sejumlah Rp2.495.000.000,00 berangkaian dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026.

Tindak pidana itu diduga dilakukan Sudewo bersama-sama dengan Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Sukarjan. Masing-masing dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah.

Sudewo selaku Anggota DPR RI periode 2019-2024 juga disebut menerima suap dengan nilai seluruhnya berjumlah Rp1.371.500.000,00 (Rp1,37 miliar), nan berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta, dari Ferry Septha Indrianto namalain Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta, dan dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, sejumlah Rp721,5 juta.

Ia juga disebut menerima gratifikasi dianggap suap berupa duit sejumlah Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya dengan nilai Rp150 juta.

(ryn/ryn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑