Jakarta, CNN Indonesia --
Bukan hanya instansi Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) nan digeledah, pada hari ini KPK juga menggeledah instansi imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus) mengenai kasus eks Wamen Imipas Silmy Karim nan tengah didalami lembaga antirasuah.
Seperti di Kantor Imigrasi Jakesl, KPK menggeledah instansi Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dalam investigasi kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
"Ada tempat lain, instansi Imigrasi Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, ada 2 tempat nan geledah hari ini," sambungnya.
Satu tempat lain nan digeledah adalah instansi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Taufik belum bisa menginformasikan peralatan bukti nan sukses ditemukan dan disita. Hal itu lantaran penggeledahan baru saja selesai.
Sebelumnya, KPK menggeledah instansi biro jasa di Bali dan menyita arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga mengenai dengan perkara.
Selain itu, tepatnya pada 17-19 Juni 2026, interogator juga sudah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
Dalam penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah BBE dan dokumen.
Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
Mereka adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri ialah Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah peralatan bukti nan diduga mengenai ataupun nan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam beragam jenis peralatan bukti.
Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata duit asing.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·