BPS Tegaskan Data Sensus Ekonomi 2026 bukan untuk Pajak

Sedang Trending 6 hari yang lalu
BPS Tegaskan Data Sensus Ekonomi 2026 bukan untuk Pajak Petugas mendata penduduk saat penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2026 di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/8/2026).(ANTARA/Nova Wahyud)

BADAN Pusat Statistik (BPS) memberikan penegasan krusial mengenai penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2026. Data nan dikumpulkan dalam agenda besar sepuluh tahunan tersebut dipastikan tidak bakal digunakan sebagai dasar pemungutan pajak bagi para pelaku usaha.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan bahwa kekhawatiran masyarakat mengenai integrasi info sensus dengan sistem perpajakan tidak beralasan. Menurutnya, Kementerian Keuangan telah menyatakan secara resmi bahwa info perpajakan tidak berasal dari BPS.

"Data perseorangan nan dikumpulkan BPS dilindungi oleh Undang-Undang Statistik. Informasi nan kami publikasikan kepada masyarakat nantinya berupa info agregat, bukan info perseorangan per pelaku usaha," ujar Edy dalam obrolan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Urgensi Pembaruan Data Setelah Satu Dekade

Sensus Ekonomi 2026 menjadi krusial lantaran info terakhir nan dimiliki pemerintah berasal dari tahun 2016. Dalam kurun waktu sepuluh tahun, struktur perekonomian nasional telah mengalami transformasi besar, terutama dengan masifnya digitalisasi dan munculnya model upaya baru di sektor UMKM.

Edy menekankan bahwa langkah masyarakat memproduksi, memasarkan, hingga mendistribusikan peralatan telah berubah total dibandingkan satu dasawarsa lalu. Banyak UMKM sekarang beraksi dari rumah melalui marketplace dan platform digital, nan memerlukan potret info terbaru agar kebijakan pemerintah tetap relevan.

Indikator Pelaksanaan Keterangan
Periode Pendataan Mei - Agustus 2026
Capaian Data (per 7 Agustus 2026) Sekitar 86% dari perkiraan populasi usaha
Siklus Kegiatan 10 Tahun Sekali (Terakhir 2016)
Tujuan Utama Pembaruan struktur ekonomi & pemetaan UMKM

Mendorong Kebijakan UMKM nan Presisi

Senada dengan BPS, Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting menyatakan bahwa kualitas info hasil sensus sangat menentukan ketepatan intervensi pemerintah.

Tanpa info nan akurat, program support seperti legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB), pembiayaan, hingga training berisiko salah sasaran dan memicu pemborosan anggaran.

"Jika kita tahu dari hasil sensus di wilayah mana UMKM belum mempunyai NIB, kita bisa melakukan pemetaan dan intervensi nan lebih presisi," kata Loto.

Untuk menjaga agar info tetap aktual di tengah perubahan pasar nan cepat, Kementerian UMKM juga menyiapkan platform SAPA UMKM. Platform ini berfaedah mengintegrasikan jasa dan memantau perkembangan upaya secara berkelanjutan, mulai dari akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga kemitraan strategis.

Resistensi dan Harapan Pelaku Usaha

Meski sempat ada resistensi mini di lapangan lantaran kekhawatiran pajak, Ketua Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, menilai pembaruan info ini sangat penting. Ia menyarankan agar sosialisasi dilakukan dengan bahasa nan lebih sederhana agar pelaku upaya merasa kondusif saat didata.

Pada akhirnya, Sensus Ekonomi 2026 diharapkan menjadi titik kembali bagi UMKM untuk "terlihat" dalam radar kebijakan nasional. Seperti nan ditegaskan Edy Mahmud, jika pelaku upaya tidak terdata, mereka dianggap tidak ada dalam gambaran besar ekonomi nasional, nan justru merugikan pelaku upaya itu sendiri dalam jangka panjang. (Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia