Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar setoran awal biaya pendaftaran haji dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta.
BPKH menyatakan usulan itu sudah dimasukkan ke dalam rencana strategis mereka. BPKH menyatakan setoran Rp35 juta merupakan nomor ideal guna meningkatkan nilai faedah nan diperoleh biaya haji pada masa mendatang.
"Di dalam Rencana Strategis (Renstra) kami, setoran awal itu semestinya naik menjadi Rp35 juta," kata Kepala Badan Pelaksana Fadlul Imansyah di Bandung, Jumat (12/6) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadlul mengatakan skenario kenaikan setoran awal tersebut semestinya telah dimulai sejak 2024 dan berjalan secara berjenjang hingga 2026 agar memberikan akibat optimal terhadap pengelolaan biaya haji.
Ia menjelaskan kenaikan setoran awal bakal memperbesar biaya kelolaan, sehingga nilai faedah nan dihasilkan dapat meningkat.
Sebaliknya, andaikan kebijakan tersebut tidak terlaksana, nilai faedah nan diperoleh dalam nominal rupiah berpotensi tidak seoptimal nan diharapkan.
"Tapi jika tidak terjadi, ya, asumsinya kita dapat nilai faedah secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti nan diharapkan," kata Fadlul.
Menurutnya, dari sisi investasi, kenaikan tingkat imbal hasil (yield) di pasar finansial juga membuka kesempatan bagi BPKH untuk memperoleh hasil pengelolaan nan lebih baik, terutama melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Fadlul mengatakan ketika terjadi penurunan nilai SBSN nan menyebabkan yield meningkat, kondisi tersebut justru menjadi kesempatan bagi BPKH untuk melakukan pembelian instrumen investasi dengan tingkat imbal hasil nan lebih tinggi.
"Kalau ada penurunan nilai di SBSN, justru kami bakal sangat mendukung dan mencari kesempatan itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berbobot syariah tidak terlalu tinggi," katanya.
Terkait kemungkinan kenaikan setoran awal haji menjadi Rp35 juta, Fadlul menegaskan kebijakan tersebut tidak kudu diatur secara unik dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut dia, penetapan besaran setoran awal merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
"Kenaikan ini tidak serta merta kudu termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan nan menetapkan nantinya adalah kementerian nan menangani urusan haji, bukan BPKH," kata Fadlul.
[Gambas:Video CNN]
(agt)
Add
as a preferred source on Google
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·