BPJS Kesehatan Gandeng Kemenimipas, Perkuat Perlindungan JKN untuk Warga Binaan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

BPJS Kesehatan Gandeng Kemenimipas, Perkuat Perlindungan JKN untuk Warga Binaan

BPJS Kesehatan Gandeng Kemenimipas, Perkuat Perlindungan JKN untuk Warga Binaan

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmen negar menjamin kepastian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi tahanan dan penduduk bimbingan pemasyarakatan melalui Keputusan Bersama (SKB) dan Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga.

Penandatanganan SKB dan MoU dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2026, di Kampus Politeknik IMIPAS, Tangerang, Banten.

Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan dalam Kerangka Jaminan Kesehatan Nasional dan Desentralisasi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Sementara, Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.

 “BPJS Kesehatan saat ini mengelola lebih dari 285 juta jiwa peserta, alias nyaris seluruh masyarakat Indonesia,”ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, Selasa (28/4/2026).

“Capaian sebesar ini kudu ditopang oleh sinergi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, tertib administrasi, dan berkelanjutan, termasuk dalam memastikan info penduduk bimbingan nan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan jeli dan mutakhir,” lanjutnya.

Pujo menegaskan bahwa peran BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup ketertiban kepesertaan, pengelolaan info peserta, serta kesinambungan jasa sesuai petunjuk peraturan perundang-undangan.

“Sinergi antar lembaga ini diharapkan bakal memperkuat pengelolaan kepesertaan, mulai dari proses aktivasi, menjaga keaktifan peserta, hingga pemanfaatan jasa kesehatan sesuai ketentuan nan berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa SKB dan MoU ini saling melengkapi. SKB memberikan kepastian norma dan pembagian peran lintas kementerian dan pemerintah daerah, sementara MoU menjadi dasar kerja sama operasional antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com