Jakarta -
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendekatan pengembangan kompetensi berbasis kebutuhan organisasi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas jasa Jaminan Produk Halal.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, BPJPH menggelar Pelatihan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Kegiatan nan dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BPJPH ini diikuti oleh pegawai nan ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) di setiap unit kerja, baik di tingkat pusat maupun wilayah secara hybrid. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan pemerataan pemahaman serta memperkuat koordinasi antarunit kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN kudu dilakukan secara terarah dan berbasis kebutuhan nyata organisasi.
"Penting bagi setiap ASN untuk terus meningkatkan kompetensinya. Ketika kompetensi semakin tinggi, itu berfaedah kita menghargai diri kita sendiri," ungkap Babe Haikal, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Babe Haikal menuturkan perihal tersebut saat membuka aktivitas AKPK bagi ASN di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (13/4). Lebih lanjut, Babe Haikal juga menekankan bahwa penguatan SDM menjadi aspek kunci dalam penyelenggaraan jasa agunan produk halal, terlebih ketika tanggungjawab sertifikasi legal diimplementasikan secara penuh.
"Keberhasilan penerapan wajib legal tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga sangat berjuntai pada kesiapan SDM nan menjalankannya. Karena itu, pengembangan kompetensi kudu betul-betul berbasis kebutuhan, tepat sasaran, dan berakibat langsung pada keahlian layanan," tegasnya.
Babe Haikal juga berharap, AKPK dapat menjadi instrumen nan efektif dalam mengidentifikasi kesenjangan kompetensi pegawai sehingga program pengembangan nan disusun menjadi lebih tepat sasaran dan berakibat pada peningkatan keahlian organisasi. Selain itu, hasil AKPK juga menjadi dasar dalam penguatan manajemen talenta di lingkungan BPJPH.
Kepala PPSDM BPJPH, Indrayani, menambahkan bahwa BPJPH menghadapi tantangan nan semakin kompleks sehingga diperlukan perencanaan pengembangan SDM nan terstruktur dan efisien.
"Melalui AKPK, kebutuhan kompetensi dapat dipetakan secara sistematis. Dengan demikian, program pengembangan SDM dapat disusun secara lebih terarah dan tidak berkarakter umum," jelasnya.
Penguatan kompetensi ini juga diharapkan menjadi bagian krusial dalam membentuk SDM unggul alias Halal Expert nan bakal mendukung penguatan ekosistem legal nasional.
Dalam sesi materi, Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat Teknis dan Fungsional Lembaga Administrasi Negara, Sarinah Dewi, menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi ASN perlu selaras dengan arah kebijakan organisasi dan dilakukan secara berkelanjutan.
"Pengembangan kompetensi tidak hanya untuk memenuhi tanggungjawab pembelajaran, tetapi juga kudu memberikan akibat terhadap peningkatan keahlian dan kualitas kebijakan," ujarnya.
Melalui digelarnya training ini, BPJPH berupaya untuk memperkuat langkah pengembangan SDM nan adaptif, profesional, dan berkekuatan saing melalui pendekatan berbasis kebutuhan organisasi.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas jasa publik sekaligus memastikan penyelenggaraan jasa Jaminan Produk Halal dapat terlaksana secara efektif dan efisien, khususnya memasuki pemberlakuan wajib legal pada Oktober 2026 mendatang.
(ega/ega)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·