Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional di Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik, usai siswi asal Makassar atas nama Cathlyn Yvaine Lesmana, tidak masuk dalam daftar peserta nan dikirim mewakili Sulsel. Padahal sebelumnya dia berada di ranking ketiga dalam tahapan seleksi tingkat provinsi. Kasus ini pun menjadi polemik lantaran diduga ada perlakuan diskriminatif dalam seleksi.
Terkait perihal itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan proses seleksi Paskibrakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai sistem nasional nan berlaku.
Direktur Penyelenggaraan Program Paskibraka BPIP Pusat, Fuad Lutfi mengatakan, seleksi di Sulawesi Selatan melibatkan unsur pemerintah daerah, panitia seleksi provinsi, hingga tim monitoring dan pertimbangan dari pusat.
"Pada prinsipnya seleksi Paskibraka di Sulawesi Selatan dilaksanakan sesuai sistem nasional nan berlaku. Itu melibatkan unsur pemerintah wilayah dan tim seleksi pusat," kata Fuad dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, penilaian peserta tidak hanya berasas satu aspek seperti nilai akademik alias wawasan kebangsaan semata.
"Paskibraka bukan sekadar mencari peserta dengan nilai tertinggi pada satu tes saja, melainkan memilih figur paling siap secara keseluruhan untuk menjalankan tugas kenegaraan," ujarnya.
Penilaian Dilakukan MenyeluruhIa juga menjelaskan bahwa seleksi mencakup beragam komponen, mulai dari kesehatan, kesamaptaan, peraturan baris-berbaris (PBB), kepribadian, wawasan kebangsaan, hingga kesiapan mental dan disiplin peserta.
Tahapan seleksi dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga verifikasi nasional.
Dari setiap provinsi, dipilih tiga pasang peserta untuk mengikuti tahapan seleksi pusat berasas hasil akumulasi nilai seluruh proses seleksi.
"Memang kelak ada perangkingan alias akumulasi nilai dari seluruh tahapan seleksi. Akumulasi nilai tertinggi itulah nan menjadi pertimbangan untuk diutus mengikuti seleksi tingkat pusat," jelasnya.
Dirinya pun menegaskan keputusan peserta nan lolos ke tingkat nasional bukan ditentukan satu orang alias satu lembaga tertentu.
"Keputusan tidak ditentukan satu orang alias satu lembaga saja. Ini hasil penilaian lintas unsur sesuai pedoman nasional," katanya.
Menurut dia, unsur pusat seperti BPIP, DPPI Pusat, hingga Sekretariat Militer Presiden turut terlibat dalam proses penentuan peserta nasional.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·