Bos Maktour Tertawa Disebut Terima Illegal Gain dari Kuota Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur hanya tertawa saat dikonfirmasi perusahaannya nan diduga menerima untung tidak sah alias illegal gain dari kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebesar Rp27,8 miliar.

Fuad selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 14.40 WIB. Dia juga menampik anak buahnya ialah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, nan sudah ditahan KPK.

"Itu kata kamu," ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad juga mengaku tidak tahu menahu perihal dugaan aliran duit kuota haji nan turut mengalir ke Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

"Pastinya saya enggak mengerti sama sekali," saya Fuad.

Fuad nan juga merupakan Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) menyatakan kehadirannya hari ini adalah sebagai corak tanggung jawabnya untuk memberikan kesaksian.

"Terima kasih ya. Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian," katanya.

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan setelah sebelumnya pada 15 dan 2 Juni 2026 dirinya tidak memenuhi panggilan. Pada 2 Juni, Fuad berdasar tetap berada di Arab Saudi untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Dia pun meminta agenda ulang dan disepakati tanggal 15 Juni 2026.

Namun, di tanggal tersebut, Fuad menyurati interogator agar mengatur ulang agenda pemeriksaan lantaran kondisi kesehatan menurun.

Pemeriksaan terhadap Fuad untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka. Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba nan baru ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK menyatakan bakal melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu nan bersamaan.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel nan ragu memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.

Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional