Donald Surjana Wihardja, eks Dirut PT Metra Digital Investama (MDI) divonis penjara selama 5 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (18/6). Dilansir Antara, Hakim menyatakan Donald terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan biaya investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) periode 2019–2023.
Hakim Ketua Teddy Windiarto menyatakan Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berasas info administratif nan diberikan oleh pihak Tani Group, tanpa memastikan secara langsung kebenaran info maupun kondisi lapangan nan sebenarnya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat alias setara Rp 290,92 miliar.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Selain dipenjara, Donald juga mendapat denda sebesar Rp 750 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan penjara selama 165 hari.
Hakim Ketua menyatakan perbuatan Donald dilakukan berbareng mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI, Aldi Adrian Hartanto, nan dalam persidangan nan sama divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.
Selain PT MDI, terdapat pula dua pejabat perusahaan investasi nan terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan biaya investasi pada TaniHub pada periode nan sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 5 juta dolar AS alias setara Rp 73,3 miliar.
Kedua terdakwa; Nicko Widjaja dan William Gozali, divonis dalam sidang terpisah. Nicko dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari penjara, sedangkan William divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.
Hakim Ketua menyampaikan bahwa perbuatan melawan norma keempat terdakwa terbukti memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp 3,26 miliar, Edison Tobing sebesar Rp 1,06 miliar, serta PT Tani Grup Indonesia sebesar 25 juta dolar AS alias setara Rp364,22 miliar.
Dengan demikian, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Donald dan Aldi masing-masing dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Sementara itu, Nicko dan William masing-masing dituntut 11 tahun dan 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·