Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama ungkap strategi pemerintah dalam mengejar sasaran penerimaan negara dari bea keluar emas nan dipatok sekitar Rp 2,8 triliun.
Djaka menjelaskan pihaknya tetap bakal mengedepankan pendekatan insentif. Seperti akomodasi kepada pelaku upaya nan telah melakukan ekspor emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan tarif bea keluar peralatan ekspor emas. Seperti nan diketahui, peraturan ini telah bertindak sejak Desember 2025 lalu.
"Bea Cukai tetap melakukan ataupun memberikan akomodasi kepada entitas nan melakukan ekspor emas nan tentunya sesuai dengan apa nan tercantum di dalam PMK nan sudah bertindak sejak Desember 2025," ujar Djaka dalam konvensi pers dikutip Rabu (29/4/2026).
Kendati demikian, Djaka mengakui realisasi penerimaan dari kebijakan bea keluar emas nan mulai diterapkan sejak akhir tahun lampau tetap sangat minim.
Pemerintah pun berambisi para eksportir emas dapat segera meningkat aktivitas ekspornya sehingga sasaran penerimaan nan telah ditetapkan bisa tercapai.
"Kita berambisi bahwa dari eksportir tersebut penerimaan negara bisa dapat sesuai dengan apa nan ditargetkan. Sementara sampai dengan saat ini mungkin nilai nan bisa kita ambil dari penerimaan bea keluar emas tetap sangat-sangat minim," ujarnya.
Menurutnya, rendahnya penerimaan ini salah satunya disebabkan oleh sikap pelaku upaya nan condong menahan ekspor. Sebagian eksportir memilih tidak menjual emas ke pasar luar negeri dan mengalihkan ke produsen dalam negeri.
"Karena mungkin dari para eksportir menahan untuk tidak melakukan ekspor ataupun dijual kepada produser dalam negeri," ujarnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Heryanto mengungkapkan, sepanjang tahun Januari - Maret 2026 volume ekspor emas hanya sebanyak 44,5 kilogram. Jumlah tersebut jauh dari sasaran Bea Cukai dan realisasi pada tahun 2025.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai mencatat ekspor emas mencapai 15.394 kilogram. Dengan demikian, ekspor emas dapat mencapai sekitar 3.848 kilogram per kuartal-nya. Pencapaian ini didapatkan sebelum berlakunya bea keluar emas.
"Berarti sekitar 15,3 ton. Sejak dikenakan bea keluar, dibandingkan dengan tahun 2026 Itu Januari-Maret itu hanya 44 kilo . Turun banget Sementara kan targetnya sekitar 2,8 triliun. Sekarang baru sedikit sekali," ujar Nirwala kepada pewarta, Senin (28/4/2026).
Nirwala pun menegaskan bahwa diberlakukannya bea keluar emas tersebut bermaksud untuk menjamin kesiapan emas di dalam negeri.
"Fungsi bea keluar itu adalah salah satunya adalah untuk menjamin kesiapan komoditas tersebut dari dalam negeri," ujarnya.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·