Jakarta, CNN Indonesia --
Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field mengaku telah mengeluarkan duit sebesar Rp91 miliar untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp30 miliar diberikan kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi namalain Dedi Congor.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/6), John Field menyebut Dedi Congor bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini di dalam dakwaan hanya 61 (miliar). Saya juga cemas ini jika dibukakan, jika enggak kita buka, kelak malah bapak diajukan kembali sebagai (tersangka) pemberi (suap). Saya mau klir ini pak. Ini 91 (miliar) sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan 61 (miliar). Bisa bapak jelaskan 91 (miliar) kurang 61 (miliar) berfaedah ada 30 miliar lagi pak," tanya pengacara John Field dalam sidang.
"Bisa bapak jelaskan tentang nan 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan gimana ceritanya? Bapak jelaskan saja dari awal ini," lanjutnya.
"Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke pak Dedi nan saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," jawab John Field.
John menuturkan sempat berjumpa staf Dedi nan berjulukan Alex setelah diperkenalkan oleh seseorang berjulukan Tuti, merujuk pada Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya pengacara memastikan.
"Iya, Ahmad Dedi, lantaran dia statusnya di BIN sebagai Bendahara di PPIR (Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya) ya, untuk support PPIR lantaran dia bendahara," tutur John Field.
"Tapi penyerahannya kepada dia ya? nan menerima dia ya?" timpal pengacara
"Ke stafnya," jawab John Field.
"Alex," lanjutnya.
Dedi Congor pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik KPK pada Jumat, 8 Mei 2026. Pemberitaan mengenainya viral di media sosial lantaran saat hendak dikonfirmasi wartawan, Dedi Congor justru melarikan diri.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan interogator menduga ada aliran duit mengenai kasus di Bea Cukai kepada Dedi Congor.
"Ada dugaan penerimaan nan dilakukan oleh nan berkepentingan dalam pengurusan bea alias importasi barang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5).
John Field didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan duit sejumlah Rp61 miliar dan pemberian akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai bakal dituntut dalam berkas terpisah.
Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sisanya ada dinikmati pihak lain nan belum diproses hukum. Satu di antaranya adalah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Sementara rincian akomodasi nan diberikan kepada jejeran pejabat Bea dan Cukai berupa akomodasi intermezo senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah arloji merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.
Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan peralatan impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII nomor 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII nomor 49 Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·