Bos Blueray Cargo, John Field, mengaku memberi duit Rp 91 miliar ke sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dari jumlah itu, kata John, Rp 30 miliar diberikan ke PNS Bea Cukai berjulukan Ahmad Dedi.
Hal itu disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap importasi peralatan pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa John berbareng dua terdakwa lainnya memberikan duit suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai sejumlah Rp 61 miliar.
"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berfaedah ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang nan Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan gimana ceritanya?" tanya pengacara John.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi nan saya tahu dia itu di salah satu," jawab John.
John mengatakan duit Rp 30 miliar itu diberikan ke Ahmad Dedi selama 6 bulan dengan nilai setiap bulannya Rp 5 miliar. John mengaku saat itu mengira Ahmad Dedi bukan pejabat Bea Cukai.
"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya pengacara.
"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.
John mengatakan duit itu diserahkan ke Dedi melalui staf. Dia mengatakan staf Dedi tersebut berjulukan Alex.
"Tapi penyerahannya kepada dia ya, nan menerima dia ya?" tanya pengacara.
"Ke stafnya," jawab John.
"Stafnya. Oh staf berjulukan siapa?" tanya pengacara.
"Alex," jawab John.
Sebagai informasi, KPK pernah memeriksa Ahmad Dedi pada Jumat (8/6). Usai diperiksa, Dedi langsung berlari meninggalkan Gedung KPK.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
"Dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, ialah agar mengupayakan peralatan impor milik Blueray Cargo Group lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nan bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5).
Jaksa KPK menyebut pemberian duit dilakukan kepada para pejabat di Ditjen Bea Cukai di antaranya Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC. Pemberian itu diberikan pada periode bulan Juli 2025 sampai Januari 2026.
(mib/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·