Bos PT BlueRay Cargo John Field mengakui memberikan duit ke terdakwa kasus dugaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo. Totalnya mencapai Rp 525 juta.
Hal itu diakui John Field saat jaksa KPK mengkonfirmasi buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) John di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/9/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang adalah Budiman Bayu Prasojo.
"Saya bacakan dari saya terakhir ya nomor 31 ya Pak, Pak John Field ya, 'Berapa jumlah duit nan diberikan kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?', 'Adapun jumlah duit nan saya berikan kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo ialah tujuh kali pemberian masing-masing Rp 75 juta sama dengan Rp 525 juta' betul ini ya keterangan saksi ya?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab John.
John membenarkan isi BAP tersebut bahwa duit nan diberikan ke Budiman sebanyak 7 kali dengan nominal masing-masing Rp 75 juta. Jaksa lampau membacakan BAP John tentang argumen pemberian duit tersebut berasal dari catatan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
"Kemudian di 32, 'Apa maksud pemberian kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?', 'Saya memberikan duit kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo lantaran berasas catatan nan diberikan oleh Saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi nan dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang nan kena cukai sehingga pemberian kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo hanya lantaran ada catatan dari Saudara Orlando Hamonangan tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray' seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab John.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata duit rupiah maupun mata duit asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7). Jaksa mengatakan Bayu pada kurun Juli 2025-Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, telah menerima duit dari jejeran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sebanyak tujuh kali penerimaan.
"Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam corak mata duit dolar Singapura, sehingga total duit nan diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam corak mata duit dolar Singapura alias setidak-tidaknya sejumlah itu," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan, pada September 2024 hingga Januari 2026, Bayu juga menerima duit dari para pengusaha rokok serta sejumlah pihak nan aktivitas usahanya berangkaian dengan kedudukan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Bea Cukai.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 ringgit Malaysia," terang jaksa.
Jika penerimaan gratifikasi duit rupiah dan mata duit asing itu ditotal, Budiman Bayu menerima Rp 7,69 miliar.
(mib/rfs)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·