
Sidang perkara piagam Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
JAKARTA - Penggugat perkara perbuatan melawan norma mengenai arsip legalisir piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bonatua Silalahi, menegaskan gugatan nan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berangkaian dengan sengketa pemilu.
Gugatan tersebut mempermasalahkan keabsahan arsip legalisir piagam Jokowi nan digunakan dalam proses pencalonannya sebagai pejabat publik, mulai dari Wali Kota Solo hingga Presiden RI.
"Saya tidak ada punya niat politik dan saya juga tidak menggugat pemilu. Saya tidak ada urusan pemilu, saya urusannya administrasi," kata Bonatua usai sidang pembuktian perkara nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di PN Jakpus, Rabu (16/9/2026).
Bonatua mengatakan, permintaan arsip kepada KPU nan dilakukannya sejak awal dilakukan dalam kapabilitas sebagai peneliti melalui sistem keterbukaan info publik. Karena itu, menurut dia, perkara nan diajukannya tidak berangkaian dengan hasil pemilu.
"Mungkin seandainya jika manajemen kita melangkah dengan baik, jika KPU jeli, jika KPU tidak main-main, jika KPU tidak melakukan melanggar hukum, bisa jadi Pak Bapak Joko Widodo tidak bisa mencalonkan diri gubernur, wali kota, dan presiden," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·