Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengusulkan agar peserta program pemagangan di luar negeri turut mendapatkan perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI berbareng BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Saiful mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mendukung ekspansi perlindungan agunan sosial kepada seluruh pekerja tanpa membedakan corak maupun pola hubungan kerjanya.
Menurutnya, pengaturan mengenai peserta pemagangan, pekerja sektor informal, pekerja rentan, hingga tenaga kerja dalam program digital menjadi langkah untuk memperluas cakupan perlindungan agunan sosial.
"Kami mendukung ekspansi perlindungan agunan sosial kepada seluruh pekerja tanpa membedakan corak dan pola hubungan kerjanya," kata Saiful dalam RDPU Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9).
Dalam pembahasan RUU tersebut, Saiful menyoroti perlindungan bagi peserta pemagangan. Ia menilai ketentuan nan ada saat ini baru mencakup peserta pemagangan nan berada di wilayah Indonesia.
Padahal, menurut dia, peserta pemagangan nan ditempatkan di luar negeri juga menghadapi akibat kecelakaan kerja sehingga perlu mendapat perlindungan agunan sosial.
Saiful mencontohkan kasus peserta pemagangan asal Indonesia nan ditempatkan di Jepang dan mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Peserta tersebut diketahui menjalani pemagangan di Toda Kogyo Corp, Jepang.
"Kami mengusulkan di dalam RUU ini untuk pemagangan, tidak hanya nan di dalam negeri tetapi juga pemagangan ke luar negeri juga mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan," ujar Saiful.
Selain peserta pemagangan, Saiful juga menyoroti perlindungan bagi pekerja sektor informal nan masuk kategori rentan. Ia mendukung adanya support iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Menurutnya, support pemerintah pusat dan wilayah melalui support iuran dapat mempercepat ekspansi kepesertaan sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru alias kemiskinan ekstrem.
Saiful menilai RUU tersebut belum secara tegas mengatur support iuran bagi pekerja sektor informal nan bekerja alias berupaya secara mandiri. Kelompok tersebut antara lain nelayan, petani, pengemudi ojek, pedagang, pemilik warung, serta golongan pekerja berdikari lainnya nan tergolong rentan.
Karena itu, Saiful mengusulkan adanya norma nan memberikan dasar norma bagi pemerintah untuk memberikan support iuran kepada golongan pekerja tersebut.
BPJS Kesehatan Sampaikan 15 Usulan
Dalam kesempatan nan sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan 15 usulan kebijakan mengenai agunan sosial kesehatan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Usulan tersebut mencakup penambahan arti agunan sosial dan pensiun, kepesertaan tenaga kerja pemagangan, serta ekspansi cakupan pelindungan bagi pekerja sektor informal dan tenaga kerja asing.
BPJS Kesehatan juga mengusulkan pengaturan mengenai pengakhiran hubungan kerja pada usia pensiun, pelindungan agunan sosial bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hingga lima tahun, serta pelindungan agunan sosial bagi pekerja anak.
Selain itu, usulan mencakup pelindungan agunan sosial bagi pekerja nan sedang menjalani libur melahirkan, libur sakit, libur haid, pernikahan, dan aktivitas keagamaan.
BPJS Kesehatan juga menyoroti kewenangan pekerja dan keluarga, tanggungjawab pembayaran iuran selama masa perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) beserta konsekuensinya, pengakhiran hubungan kerja lantaran pensiun, perselisihan PHK, serta sinergi pengawasan terhadap kepatuhan program agunan sosial.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·