Bos PT QSS Aseng dkk Segera Disidang di Kasus Korupsi Tambang

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Kejagung menyerahkan tersangka dan peralatan bukti terhadap Aseng dkk kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka beserta peralatan bukti dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, pada Kamis (17/9).

Kelima tersangka ialah Sudianto namalain Aseng selaku bos PT QSS, Yudie Abunawa selaku Komisaris PT QSS, Ivan Ariyanto selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, Hadi Sahal Fadly Daulay selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta Ayi Paryana selaku Direktur PT QSS.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut pelimpahan tersebut dilakukan usai berkas perkara dinyatakan komplit oleh penuntut umum berasas keterangan sejumlah saksi dan mahir serta perangkat bukti.

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT namalain Aseng dkk dinyatakan komplit oleh Penuntut Umum dengan perangkat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta perangkat bukti surat/dokumen,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9).

Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan peralatan bukti terhadap Aseng dkk kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Dalam perkara ini, interogator sebelumnya telah menyita sejumlah aset nan berangkaian dengan kasus tersebut. Aset nan disita antara lain 9 tug boat, 7 kapal tongkang, 1 Lamborghini, 1 Fortuner VRZ, 1 Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, 2 bulldozer, dan 3 kendaraan operasional pertambangan Triton.

Selain itu, interogator menyita 4 bagian tanah beserta gedung di Pontianak dan 2 bagian tanah kosong di Pontianak. Setelah diinventarisasi dan dipasangi tanda sita, aset tersebut dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Kejagung menyebut nilai sementara aset nan telah dilakukan penilaian mencapai Rp 350 miliar.

Kasus Tambang PT QSS

Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan peralatan bukti terhadap Aseng dkk kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kasus ini berangkaian dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat pada 2017 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP-nya. Namun, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit nan berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan arsip PT QSS.

Penjualan bauksit itu berjalan pada 2020 hingga 2024 menggunakan arsip persetujuan ekspor nan diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya. Kejagung menyebut aktivitas tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS tidak mempunyai smelter nan menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP RI tertanggal 11 September 2026, perbuatan para tersangka dan pihak lain diduga mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86 alias sekitar Rp 4,09 triliun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan