Kortas Periksa Pegawai ATR/BPN Usut Dugaan Korupsi Lahan Rp4,8 T

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kortas Tipidkor Polri mengaku telah memeriksa total sembilan orang saksi mengenai kasus dugaan korupsi lahan seluas 230.450 meter milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali nan ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan saksi nan diperiksa berasal pegawai ATR/BPN dan Kantor BPN Bali.

Selain itu, Indra mengatakan interogator juga turut memeriksa saksi dari PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) selaku pihak nan menguasai lahan serta PT Telehouse selaku pihak nan berangkaian dengan menara telekomunikasi di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini, interogator telah memeriksa sembilan orang saksi nan berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/9).

Indra mengatakan pemeriksaan dilakukan lantaran pihaknya tengah mendalami dugaan penggunaan arsip internal BPN serta proses tukar-menukar alias ruislag nan seolah-olah telah selesai.

Padahal dia menyebut tanggungjawab aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN oleh PT MSD sampai saat ini belum dipenuhi. Ia apalagi mengatakan belum ada lahan nan disiapkan sebagai letak pembangunan Gedung BPN.

"Selain perbuatan pihak swasta, interogator mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak mengenai di lingkungan BPN," tuturnya.

"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan agunan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan bentuk terhadap aset negara," imbuhnya.

Sebelumnya Kortas Tipidkor Polri tengah mengusut kasus korupsi tanah seluas 230.450 meter milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali nan ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.

Indra menjelaskan kasus ini bermulai dari adanya proses tukar-menukar alias ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) mengenai lahan nan berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dalam proses ruislag tersebut, Indra mengatakan PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Akan tetapi, PT MSD sampai saat ini tidak kunjung melakukan kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.

Padahal, Indra mengatakan PT MSD telah menguasai secara bentuk tanah milik negara itu. Ia mengatakan interogator juga menemukan tindakan pemagaran, pemasangan papan hingga pembangunan pos jaga.

Akibat perbuatan PT MSD itu, Indra mengatakan negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut sejak tahun 2014. Di sisi lain, dia mengatakan PT MSD justru melakukan gugatan perdata terhadap negara sebagai dasar untuk penguasaan tanah tersebut.

"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan lantaran berada di area pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun kediaman modern, nilai aset tersebut apalagi dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," tegasnya.

(tfq/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional