Jakarta -
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan patokan potongan biaya jasa sebesar 50% bagi penjual (seller) UMKM di platform e-commerce diteken minggu ini, paling lambat Jumat (14/8) besok.
"Kepmen (Keputusan Menteri) Insyaallah kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken," ujar Maman usai aktivitas Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Untuk diketahui, pemberian potongan nilai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) nan mulai bertindak sejak 17 Juni 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 15 ayat 1 menyebut dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, PPMSE non- upaya mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% (lima puluh persen) kepada UMK nan terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri.
Diskon 50% ini bertindak untuk komponen biaya jasa nan selama ini dikenakan platform kepada penjual. Adapun range biaya jasa nan dipatok platform saat ini umumnya berkisar antara 10% hingga 18%.
Namun dalam pelaksanaannya, diperlukan patokan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM nan bakal diteken Maman minggu ini. Setelah patokan ini disahkan, para UMKM di platform e-commerce sudah bisa mendaftar diri melalui sistem SAPA UMKM untuk mendapatkan insentif potongan biaya jasa tersebut.
"Ini kan kelak setelah kita umumkan mereka bakal mendaftar secara organik ke kita. Kita verifikasi di SAPA, kelak juga kita sampaikan kepada platform untuk diberikan insentif di sekolah nan 50% dari admin fee-nya," ucap Maman.
"Sekarang sudah dilakukan integrasi antara sistem sapa UMKM dengan platform Shopee, Lazada, Blibli, TikTok Shop segala macam, sistemnya sedang lakukan integrasi," sambungnya.
Dalam kesempatan nan sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan pemberian insentif ini hanya bertindak bagi seller nan menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini sengaja dirancang untuk membentengi UMKM lokal dari gempuran peralatan impor murah.
Dengan begitu setelah para seller alias UMKM mendaftarkan diri untuk insentif potongan nilai 50% biaya jasa tersebut, Temmy mengatakan pihaknya bakal melakukan verifikasi baik secara langsung kepada pelaku upaya alias e-commerce tempat mereka berjualan.
"UMKM bakal mengusulkan melalui SAPA mengenai potongan nilai itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal ya," jelas Temmy.
"Nah kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal, dan ada persyaratan lain nan sebetulnya (seller) tidak melakukan fraud," sambungnya.
Menurutnya proses verifikasi ini paling lambat berjalan selama dua minggu. Sehingga para UMKM nan langsung mendaftar setelah sistem dibuka, besar kemungkinan sudah bisa menerima potongan nilai biaya jasa e-commerce di akhir bulan ini.
"Kalau di SOP itu sekiranya lebih sih ya dua mingguan lah. Ya kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri, Agustus sudah jalan," pungkasnya.
(igo/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·