Biang Karhutla demi Kebun Sawit di Berau Jadi Tersangka, Akui Disuruh

Sedang Trending 20 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial BS mengenai tindakan pembakaran lahan nan menghanguskan area sekitar 12 hektare di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

BS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermulai saat Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi ada titik panas alias hotspot di area Tanjung Batu. Dari info itu, kepolisian segera mendatangi letak untuk melakukan pengecekan serta mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan dugaan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan aspek alam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan BS.

Dari pemeriksaan sementara, BS adalah tokoh lapangan alias suruhan. Dia melakukan pembukaan lahan dengan modus tersebut diduga lantaran disuruh pemilik lahan.

"Tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan langkah dibakar, dengan argumen praktis untuk menyuburkan tanah," kata Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Aksi pembakaran itu dilakukan BS pada Sabtu (8/8) dengan menyalakan api di lima titik pada area lahan tersebut.

Namun, kondisi cuaca nan panas, vegetasi nan kering serta embusan angin menyebabkan api dengan sigap membesar dan susah dikendalikan.

Kobaran api kemudian meluas hingga melewati pemisah lahan dan turut membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil rimba nan berada di sekitar lokasi.

Pihak perusahaan nan terdampak kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Ridho menyebut kebakaran tersebut mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 12 hektare terdampak dengan perkiraan kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, BS dikenakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja mengenai sektor perkebunan dan kehutanan serta Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Ridho pun menegaskan pihaknya tidak bakal memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran rimba maupun lahan nan dapat menimbulkan akibat luas bagi lingkungan dan masyarakat. Hal ini bertindak baik terhadap pembakaran nan dilakukan dengan sengaja maupun aktivitas pembukaan lahan nan dilakukan tanpa memperhitungkan akibat kebakaran.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan. Termasuk untuk kepentingan pertanian maupun perkebunan, mengingat kondisi cuaca dan vegetasi nan dapat meningkatkan akibat penyebaran api.

"Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari ancaman kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat," tutur Ridho.

"Jangan ragu untuk segera melaporkan jika memandang adanya aktivitas pembakaran lahan alias titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar," sambungnya.

Di sisi lain, kata Ridho, Polres Berau juga terus meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi karhutla di sejumlah wilayah rawan.

"Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk personil Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Kami juga membentuk tim mobilitas sigap nan disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi," ucap dia.

(kid)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional