Berkas P-21, Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel Besok

Sedang Trending 44 menit yang lalu
Berkas P-21, Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel Besok Tersangka kasus pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah.(Dok. Antara)

TIM 9 Kejaksaan Agung menjadwalkan pelimpahan tersangka dan berkas perkara (Tahap II) kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) atas nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan komplit alias P-21. Selain Febrie, dua tersangka lainnya juga bakal dilimpahkan dalam waktu nan bersamaan.

“Benar (dilimpahkan). Kemarin berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan lengkap,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (17/9). Dua tersangka tambahan nan dimaksud adalah Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta, nan keduanya dijerat dengan pasal TPPU.

Anang menambahkan bahwa proses pelimpahan kemungkinan besar dilakukan pada siang hari, meski waktu pastinya tetap menunggu koordinasi teknis. Pelimpahan ini menandai berakhirnya proses investigasi di tingkat Tim 9 Kejagung untuk segera masuk ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa tindak pidana asal dalam kasus ini adalah dugaan korupsi berupa pemerasan oleh oknum penyelenggara negara. Perkara ini berangkaian dengan penanganan kasus besar di PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam investigasi ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan empat surat perintah investigasi (sprindik). Lingkup perkara mencakup dugaan korupsi di PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU, hingga penanganan perkara korupsi asuransi pelat merah.

Sebagai bagian dari penguatan perangkat bukti, interogator juga telah menerima pelimpahan peralatan bukti dari Polri. Barang bukti tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram serta duit kurs asing dengan nilai mencapai ratusan miliar Rupiah nan diduga mengenai dengan aktivitas pencucian duit para tersangka. (Anr/Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia