
Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Guru PNS? Ini Kisarannya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pembimbing PNS? Ini kisarannya. Di Indonesia, terdapat dua golongan pembimbing berasas status ialah pembimbing Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembimbing non-ASN. Keduanya mempunyai gaji, tunjangan serta tentu beban kerja nan berbeda.
Guru ASN terdiri dari pembimbing berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara pembimbing nan belum diangkat menjadi PNS alias ASN disebut pembimbing honorer.
Lalu berapa penghasilan dan tunjangan pembimbing PNS? Berikut ulasannya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Gaji pembimbing PNS telah diatur berasas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dengan demikian besaran penghasilan pembimbing PNS berasas golongan, dari golongan I hingga IV
1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·