
Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra dibebaskan dari penjara. (Foto: Thai News Pix)
BANGKOK – Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, pada Senin (11/5/2026) telah dibebaskan dari penjara setelah sekitar delapan bulan mendekam di kembali ruji-ruji besi. Pembebasan tersebut menyusul putusan pengadilan nan menyatakan bahwa dia secara tidak sah sempat tinggal di rumah sakit untuk menghindari balasan penjara.
Miliarder berumur 76 tahun ini telah mengubah dan mendominasi politik Thailand selama seperempat abad, tetapi pengaruhnya menurun akhir-akhir ini setelah dipenjarakan dan menyusul keahlian pemilu terburuk nan pernah tercatat dari Partai Pheu Thai nan dulunya handal pada awal tahun ini.
Diwartakan Reuters, dengan rambut dipangkas pendek dan mengenakan kemeja putih sederhana, Thaksin keluar dari penjara sekitar pukul 07.40 pagi waktu setempat. Ia langsung dikelilingi oleh personil keluarganya, termasuk putrinya, Paetongtarn Shinawatra, nan dicopot dari jabatannya sebagai perdana menteri melalui perintah pengadilan pada Agustus lalu.
Ratusan pendukung nan telah bergerombol di luar Penjara Pusat Klong Prem, Bangkok, sejak awal hari Senin meneriakkan "Kami mencintai Thaksin" saat dia menyapa mereka. Thaksin diketahui telah menjalani sekitar dua pertiga masa hukumannya sebelum akhirnya dibebaskan bersyarat.
Setelah 15 tahun mengasingkan diri, Thaksin kembali ke Thailand pada 2023 untuk menghadapi balasan delapan tahun penjara atas kasus bentrok kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan saat menjabat sebagai perdana menteri pada periode 2001–2006. Hukuman ini kemudian dikurangi menjadi satu tahun oleh raja.
Namun, dia hanya menghabiskan beberapa jam di penjara sebelum dipindahkan ke sayap VIP sebuah rumah sakit dengan argumen masalah kesehatan jantung. Pada September tahun lalu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Thaksin kudu menjalani balasan tersebut di dalam penjara, setelah menyimpulkan bahwa dia dan dokternya sengaja memperpanjang masa perawatan di rumah sakit dengan operasi nan tidak perlu.
Kini, dia diwajibkan untuk mengenakan perangkat pemantau elektronik (gelang kaki) selama sisa masa hukumannya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·