Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas 248 Kg hingga Agustus 2026

Sedang Trending 44 menit yang lalu
Petugas menyusun peralatan bukti dalam konvensi pers penindakan ekspor terlarangan 22 kilogram emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas terlarangan sepanjang Januari-Agustus 2026. Total emas nan diamankan mencapai 248,4 kilogram (kg) dengan nilai sekitar Rp 846,94 miliar.

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan jumlah kasus tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode nan sama tahun lalu, Bea Cukai hanya mencatat 4 kasus penyelundupan emas.

“Kita sukses menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomisan Rp 846,94 miliar,” kata Djaka dalam konvensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (18/8).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan keterangan dalam konvensi pers penindakan ekspor terlarangan 22 kg emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Menurut Djaka, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai mencegah potensi kehilangan penerimaan negara.

Djaka juga menegaskan Bea Cukai bakal terus memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan emas, khususnya memperkuat koordinasi berbareng para pemangku kepentingan di bandara.

“Tentunya Bea Cukai dengan stakeholder nan ada di airport bakal terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara nan bakal lenyap nan dilakukan oleh pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan