Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas terlarangan sepanjang Januari-Agustus 2026. Total emas nan diamankan mencapai 248,4 kilogram (kg) dengan nilai sekitar Rp 846,94 miliar.
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan jumlah kasus tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode nan sama tahun lalu, Bea Cukai hanya mencatat 4 kasus penyelundupan emas.
“Kita sukses menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomisan Rp 846,94 miliar,” kata Djaka dalam konvensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (18/8).
Menurut Djaka, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai mencegah potensi kehilangan penerimaan negara.
Djaka juga menegaskan Bea Cukai bakal terus memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan emas, khususnya memperkuat koordinasi berbareng para pemangku kepentingan di bandara.
“Tentunya Bea Cukai dengan stakeholder nan ada di airport bakal terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara nan bakal lenyap nan dilakukan oleh pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·