Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2026 |18:18 WIB

Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Dibagi 50 Persen/Okezone
JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut mengungkapkan argumen pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dibagi masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan reguler.
Demikian disampaikan pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini saat membacakan pokok-pokok perlawanan atas surat dakwaan kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (18/8/2026).
Mellisa menyebutkan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas kesalahan terdakwa dalam mengeluarkan kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
"Surat daakwaan tidak jeli dan kabur lantaran mengabaikan kewenangan atributif terdakwa berasas pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta kebenaran bahwa KMA nomor130 tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 nan membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Mellisa.
Ia melanjutkan, pembagian tersebut juga melalui prosedur internal nan kemudian diterbitkan melalui keputusan menteri kepercayaan (KMA). Selain itu, pembagian tersebut turut mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan norma KMA 777 tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis logis berorientasi keselamatan jemaah, hifzun nass, dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung bentuk di alias Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), penyusutan area Musdalifah, relokasi Mina Jadid, serta akibat keterbatasan petugas dan cuaca nan ekstrem," ujarnya.
Surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan kliennya nan menggambarkan adanya mens rea dalam pembagian kuota haji tambahan.
Menurutnya, JPU keliru dengan membenturkan KMA 130 tahun 2024 dengan dugaan pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) nan termuat dalam Keppres nomor 6 tahun 2024 dan Raker Komisi VIII DPR RI.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·