Bea Cukai Bebaskan Seluruh Barang Bawaan Jemaah Haji, Ini Syaratnya!

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sekarang membebaskan seluruh peralatan bawaan jemaah haji reguler dari pengenaan beragam pungutan perpajakan atas peralatan nan dibawa dari luar negeri alias impor.

Kebijakan ini diberikan untuk mempermudah jemaah haji membawa oleh-oleh alias peralatan pribadi dari tanah suci ke Indonesia.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 nan bertindak mulai 6 Juni 2025.

Dijelaskan, akomodasi diberikan unik kepada jemaah haji nan terdaftar resmi dalam sistem pemerintah sehingga datanya dapat diverifikasi petugas.

Secara rinci, skema pembebasan bertindak untuk dua kali pengiriman peralatan dalam satu periode haji. Setiap pengiriman mendapat pemisah nilai FOB US$ 1.500.

"Jadi jika jemaah Indonesia itu kan singgahnya di dua kota suci ya, baik nan di Mekkah maupun di Madinah. Artinya di Madinah kelak jika shopping begitu untuk oleh-oleh itu bisa dikirimkan. Kemudian ketika bergeser ke Mekkah shopping lagi misalnya itu juga bisa dikirimkan," ujar Cindhe dalam media briefing Kamis (16/4/2026).

Namun, andaikan nilai kiriman melampaui pemisah tersebut alias gelombang pengiriman lebih dari dua kali, maka atas kelebihannya bakal dikenakan pungutan.

Untuk bea masuk, tarif nan dikenakan sebesar 7,5%. Selain itu, peralatan juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan nan berlaku.

"Jadi kita buat flat agar layanannya lebih mudah dan lebih sigap begitu. Kemudian PPN mengikuti ketentuan saat ini nan secara ketentuan saat ini adalah efektifnya 11% ya, meskipun kelak ada kalkulasi tertentu ya, tapi secara efektif itu 11%," ujarnya.

Berikut ini Syarat-syarat Barang Bawaan Jemaah Haji berasas PMK 34 Tahun 2025:

Mengacu pada ketentuan kepabeanan dan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdapat sejumlah syarat agar peralatan bawaan jemaah haji bisa mendapatkan akomodasi pembebasan, antara lain:

  • Jemaah berangkat menggunakan kuota visa Indonesia
  • Terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)
  • Barang merupakan milik pribadi
  • Barang tidak ditujukan untuk diperjualbelikan
  • Ketentuan ini krusial diperhatikan agar akomodasi nan diberikan tidak disalahgunakan dan tetap sesuai tujuan awal, ialah mempermudah jemaah dalam membawa peralatan kebutuhan pribadi.

Lebih lanjut, berasas Pasal 12 PMK 34 Tahun 2025, pemerintah memberikan akomodasi pembebasan bea masuk untuk peralatan pribadi jemaah haji, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jemaah haji reguler

Seluruh peralatan pribadi nan dibawa diberikan pembebasan bea masuk tanpa pemisah nilai tertentu, selama memenuhi ketentuan sebagai peralatan pribadi.

2. Jemaah haji khusus

Diberikan pembebasan bea masuk untuk peralatan pribadi hingga nilai pabean paling banyak FOB USD 2.500 per orang per kedatangan.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News