BBM Baru B50 Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadwalkan untuk meluncurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis baru ialah biodiesel 50 persen alias solar dicampur minyak kelapa sawit 50% (B50) padq Juli 2026 ini.

"B50, berasas info terakhir nan kami terima, itu kelak bakal di launching oleh Pak Presiden sendiri. Rencananya sih tanggal 1 Juli," terang Direktur Jenderal minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/6/2026).

Laode membeberkan, bahwa B50 bakal dipasarkan secara nasional pasca B40 sudah habis. Intinya, peredaran B50 di pasar bakal memerlukan waktu jarak sekitar 3 bulan setelah resmi diterbitkan Juli 2026 ini.

"Secara nasional tentu ada masa jarak untuk penyesuaiannya ya. Jadi, artinya kan tetap ada sisa-sisa B40 itu dihabiskan dulu, diberi waktu sampai dengan 3 bulan jadi penyesuaiannya hingga menjadi 100% pemulihan ke B50," ungkap Laode.

Lantas berapa harganya?

Sayangnya Laode belum bisa menyebut berapa nilai dari BBM baru B50 itu. nan jelas, hitungan harganya bakal serupa dengan ketentuan nilai diesel per bulannya.

"Kan hitungannya kan diesel, kayak nilai solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada. Sama dengan nilai solar nan sudah ditetapkan tiap bulan. Formula nan formula nan sekarang kami jalankan saat ini tetap mengikuti formula seperti nan sebelumnya," jelas Laode.

Sebagaimana diketahui, hitungan nilai BBM ditentukan berasas Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Mengacu pasal 3 patokan itu: (1) Harga jual satuan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula nan terdiri atas nilai dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula nan terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

(3) Perhitungan nilai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata nilai indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan melangkah untuk kalkulasi nilai dasar bulan berikutnya.

(4) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada besaran subsidi nan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.

(5) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).

(6) Harga jual satuan Jenis BBM Tertentu hasil kalkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah).

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News