
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (foto: Okezone)
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan hingga penggelapan senilai Rp 2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka merupakan mantan Direktur PT DSI berinisial AS.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya gelar perkara nan dilakukan penyidik.
“Forum gelar sepakat berasas kebenaran investigasi atas minimal dua perangkat bukti nan sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, nan merupakan eks kepala PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,” kata Ade Safri, Kamis (2/4/2026).
Ade menyebutkan, tersangka AS bakal diperiksa pada Rabu (8/4) mendatang. Di sisi lain, interogator juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS.
"Atas penetapan tersangka tersebut, interogator telah mengirimkan surat panggilan terhadap Tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan nan diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026," ujar dia.
Ade Safri memastikan pihaknya terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum (JPU). Tujuannya, mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing).
"Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak kekayaan kekayaan nan disembunyikan, dialihkan, alias berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai peralatan bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," ungkapnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·