
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan emas ilegal. Keduanya berinisial DHB dan VC.
Kedua ditetapkan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya nan telah menjerat tiga tersangka lain, ialah TW, DW, dan BSW, nan lebih dulu ditetapkan pada 27 Februari 2026. Dari pendalaman kasus, interogator menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas terlarangan tersebut.
“Berdasarkan perangkat bukti nan cukup, interogator menetapkan dua tersangka baru nan diduga kuat turut serta dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (13/5/2026).
DHB diketahui merupakan putra dari SB namalain A nan sebelumnya diduga mempunyai peran krusial dalam jaringan tersebut. DHB pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
Sementara itu, VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Keduanya diduga mempunyai peran dalam pengelolaan perusahaan nan mengenai dengan aktivitas tersebut.
SB namalain A sendiri telah meninggal bumi pada April 2026, sehingga tidak dapat lagi diproses secara hukum. Namun, interogator tetap melanjutkan pengusutan terhadap pihak lain nan diduga terlibat.
Dalam bangunan perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas nan berasal dari pertambangan tanpa izin. Mereka juga diduga terlibat dalam proses pengangkutan serta penjualan emas terlarangan tersebut.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·