Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |13:43 WIB

Komisi III DPR (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi III DPR RI menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) nan membahas persoalan pidana dalam bentrok agraria struktural. Penundaan dilakukan setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono tidak datang dalam rapat nan digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III sedianya mengundang Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Bareskrim Polri. Namun, tidak ada perwakilan dari Bareskrim nan hadir.
KPA telah datang sesuai agenda rapat pada pukul 10.00 WIB. Rapat kemudian sempat diskors selama sekitar 15 menit. Setelah kembali dibuka, perwakilan Bareskrim tetap tidak terlihat.
Sejumlah personil Komisi III kemudian menyampaikan interupsi. Anggota Komisi III Fraksi Golkar Soedeson Tandra meminta ketua menunda rapat dan menghadirkan Kabareskrim dalam agenda berikutnya.
"Kasus-kasus nan berangkaian dengan reformasi agraria itu sangat penting, menyentuh langsung kepada rakyat dan masyarakat. Oleh lantaran itu pimpinan, lantaran Kabareskrim Polri pada hari ini tidak hadir, maka kami minta agar rapat ini ditunda saja," ujar Soedeson.
Dia juga meminta Kabareskrim dihadirkan dalam rapat selanjutnya agar persoalan bentrok agraria dapat dibahas secara langsung.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·