
Pandji Pragiwaksono (foto: instagram)
JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan terhadap budaya dan budaya Toraja, nan menyeret komika Pandji Pragiwaksono memasuki tahap akhir. Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut bakal diselesaikan melalui sistem restorative justice (RJ).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah Pandji menjalani hukuman budaya di Toraja.
“Nanti bakal kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah didahulukan dari hukuman adat,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Deddy, perkara tersebut pada prinsipnya telah selesai setelah Pandji menjalani hukuman budaya nan diputuskan oleh masyarakat budaya Toraja.
“Kan dia sudah disanksi budaya ya. Berarti itu sudah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Pandji menjalani sidang budaya di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026). Sidang tersebut digelar menyusul dugaan penghinaan terhadap budaya dan budaya Toraja nan muncul dalam materi komedi Pandji nan disampaikan di ruang publik.
Sidang budaya berjalan dengan dihadiri tokoh dan pemangku budaya serta 32 perwakilan wilayah budaya Toraja. Dalam musyawarah tersebut, para pemangku budaya menilai pernyataan Pandji telah melukai martabat masyarakat Toraja sehingga diperlukan sistem pemulihan melalui hukuman adat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·