Bareskrim Periksa 3 Bos PT DSI Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Bareskrim Periksa 3 Bos PT DSI Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Bareskrim Periksa 3 Bos PT DSI Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri meme tiga orang tersangka kasus dugaan penipuan alias fraud PT DSI senilai Rp2,4 triliun pada, Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat panggilan pemeriksaan telah dikirim interogator pada Kamis, 5 Februari, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka nan diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dit Tipideksus Bareskrim Polri," kata Ade kepada awak media.

Ketiga tersangka nan diperiksa ialah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dalam kasus ini, Ade Safri menyebut interogator juga telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap ketiga tersangka.

Ade Safri menyebut tindakan penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membikin proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai info penerima investasi (Borrower) nan sudah ada dan dicatut seolah-olah mempunyai proyek baru.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com