Jakarta - Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI menangani dugaan tindak pidana di bagian cukai dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar. Dalam perkara tersebut, satu tersangka inisial AR ditangkap.
Kasus dugaan pelanggaran cukai nan terjadi di Kabupaten Semarang dan Jepara, Jawa Tengah. Berdasarkan kalkulasi sementara, potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 570 miliar.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai dalam mendukung penegakan norma di bagian cukai.
"Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan support investigasi kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam corak pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian aktivitas melangkah tertib, aman, dan sesuai prosedur," ujar Edy, dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Brigjen Edy menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, tim campuran telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta penyitaan sejumlah peralatan bukti. Setelah pemeriksaan dinilai cukup, PPNS Ditjen Bea dan Cukai meminta support kepada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Semarang dengan disaksikan penasihat norma tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai. Setelah proses manajemen selesai, tersangka dibawa menuju Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur." jelasnya.
Selanjutnya, tersangka bakal menjalani penahanan selama 20 hari dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba bagian Kantor DJBC Pusat, Jakarta Timur.
"Sinergi ini merupakan bagian dari support Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati hak-hak tersangka," pungkasnya.
(mea/dhn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·