Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 910 tabung LPG dari lokasi.
"Kronologisnya adalah berasal dari adanya info mengenai adanya aktivitas pemindahan ataupun penyuntikan LPG 3 kg ke tabung subsidi 12 dan 50 kg," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konvensi pers, Kamis (17/9).
Setelah mendapat info tersebut, tim interogator Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri pada Rabu (16/9) sekitar pukul 13.30 WIB mendatangi letak nan berada di Jalan Pendidikan 2 RT 3 RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"Ini adalah tempat gudang, tempat penyimpanan, kemudian aktivitas penyuntikannya ada di area sebelah di pinggir jalan tol," ungkap Irhamni.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang nan berada di letak dan diduga melakukan aktivitas penyuntikan LPG. Penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menemukan penyimpanan penyimpanan.
"Dari hasil penindakan tersebut diamankan kurang lebih 910 tabung nan sukses diamankan dari penyimpanan ini dengan rincian 560 tabung gas LPG 3 kg, 12 tabung gas LPG 5 kg, kemudian 318 tabung LPG 12 kg, 20 tabung gas LPG 50 kg, 35 regulator dan 4 unit mobil serta 2 unit timbangan," kata Irhamni.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial E namalain HB. "Adapun peran tersangka kerabat E namalain HB merupakan pemilik tempat usaha," ujar Irhamni.
Dia menambahkan, interogator tetap bakal mendalami pelaku lain nan diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.
"Sementara nan kita tetapkan baru satu, kelak bakal segera kami tindak lanjuti tersangka-tersangka nan lain nan mempunyai peran-peran lain tentunya tetapi mempunyai tujuan sama ialah penyalahgunaan gas subsidi ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas. Irhamni menyebut pelaku terancam dihukum enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·