Jakarta -
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeruduk penyimpanan di Jakarta Utara. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan barang-barang selundupan di Indonesia.
Berdasarkan info nan diterima detikcom, Selasa (14/4/2026), penyergapan dilakukan hari ini di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Arif Budiman.
Sejumlah peralatan bukti ditemukan oleh Tim Satgas Gakkum Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri. Petugas menyita ribuan ponsel impor terlarangan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim Polri bongkar penyelundupan di Jakarta Utara (dok. istimewa)
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya juga telah membongkar kasus pengolahan emas terlarangan serta dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan nilai transaksi senilai Rp 25,9 triliun. Pengungkapan perkara itu bermulai dari laporan hasil kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan laporan nan disampaikan PPATK itu memuat transaksi mencurigakan mengenai jual beli emas nan dilakukan toko emas dan aktivitas perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas nan diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI). Berdasarkan hasil investigasi, proses penambangan terlarangan itu terjadi di Kalimantan Barat hingga Papua Barat pada periode 2019-2025.
Selain itu, interogator Bareskrim juga mendapatkan info bahwa akumulasi transaksi jual beli emas nan diduga berasal dari pertambangan terlarangan itu mencapai Rp 25,9 triliun. Transaksi itu berasal dari tambang terlarangan maupun penjualan kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Dalam rangkaian penyidikan, interogator telah menggeledah lima letak di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya pada tanggal 19-20 Februari 2026. Penyidik menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya emas dalam beragam corak perhiasan dengan berat total 8,16 kg, emas dalam corak batangan seberat 51,3 kg nan berbobot kurang lebih Rp 150 miliar hingga duit tunai sebesar Rp 7,13 miliar.
Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, ialah laki-laki TW, wanita DW, dan laki-laki BSW. Penyidik, lanjut Ade Safri, melakukan pengembangan kepada tindak pidana pencucian duit (TPPU). Penyidik lampau menggeledah PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL)
(ygs/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·