Bareskrim Bongkar Judi Online Boxkia, WNA China dan 3 Orang Ditangkap

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Bareskrim Bongkar Judi Online Boxkia, WNA China dan 3 Orang Ditangkap

WN China Ditangkap Terkait Judi Online (foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik gambling online (judol), melalui situs Boxkia nan diduga dikendalikan oleh seorang penduduk negara asing (WNA) asal China.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengatakan, situs tersebut menyediakan permainan dengan sistem menyerupai spin game alias gacha.

Menurut dia, pemain menggunakan mata duit virtual untuk memutar gacha dan memperoleh bingkisan berupa barang, seperti item, action figure, alias kartu. Barang-barang tersebut kemudian dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

"Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset mata uang digital USDT, dan pembayaran QRIS," kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, interogator menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah Jhiazi Chen, WNA asal China, serta Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.

Suhermanto menjelaskan, Jhiazi diduga berkedudukan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional instansi Boxkia. Ia juga mengatur pembagian pekerjaan tenaga kerja dan mempromosikan situs tersebut melalui internet agar dikenal lebih luas.

"Jhiazi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di area Kembangan, Jakarta Barat," ujar Suhermanto.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑